Gelar Razia Protokol Kesehatan, Pemko Pekanbaru Jaring Masyarakat yang Tidak Bermasker

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Razia protokol kesehatan pada Kamis (3/12/2020), bertempat di Jalan Sudirman, persis di depan Sukaramai Trade Center (STC), Kota Pekanbaru, dilakukan oleh tim gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Adapun pelaksanaan razia ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Nomor 21 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan. Di lokasi, terpantau masih banyak masyarakat yang abai menerapkan protokol kesehatan. Pelanggar yang terjaring tidak memakai masker.

Diketahui, pelanggar yang baru pertama terjaring razia sejak penerapan sanksi protokol kesehatan, diberi sanksi sosial menyapu sampah dan mengenakan rompi.

"Jika mereka sudah pernah terjaring razia saat PSBM lalu, kami sidang di tempat," ucap Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning.

Disampaikannya, tim gabungan masih menyimpan data para pelanggar yang terjaring beberapa waktu. Karena itu, mereka yang terjaring akan langsung disidang. Di lokasi razia, tampak disediakan tenda tempat pelanggar disidang, juga terdapat hakim yang memvonis para pelanggar.

"Disidang, sanksi ada dua. Pertama, denda Rp100 ribu. Jika tidak mau bayar, denda ada sanksi kurungan selama tiga hari," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-gelar-razia-protokol-kesehatan-pemko-pekanbaru-jaring-masyarakat-yang-tidak-bermasker.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)