Sanksi Kode Etik Diberikan kepada ASN yang Keluyuran Ngopi Saat Jam Kerja

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan agar tidak keluyuran di saat jam kerja. Menurut Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, apabila melanggar, sanksi bagi ASN yang bandel sudah menunggu. Disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Fajri Adha oknum ASN yang kedapatan ngopi saat jam kerja terancam kena sanksi kode etik.

Adapun sanksi itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya tertuang di dalam pasal 3 ayat 11 pada peraturan itu.

"Oknum tersebut masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja," ucapnya, Senin (21/10/2019) saat dikonfirmasi soal masih adanya empat ASN Pemko yang kedapatan keluyuran pekan lalu.

"BKPSDM belum dapat laporan terkait adanya sejumlah oknum ASN terjaring razia gabungan Satpol PP Pekanbaru bersama Satpol PP Provinsi Riau. Belum sampai di kami. Kalau sudah, tentu kami proses," terangnya.

Ia menegaskan, BKPSDM akan melayangkan surat teguran ke kepala OPD yang menaungi oknum ASN tersebut. Teguran ini ada kepala OPD membina ASN yang kedapatan di warung kopi. Di sisi lain, menurut Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono pihaknya komitmen melakukan penertiban terhadap oknum ASN. Mereka tidak boleh keluar kantor pada jam dinas.

"Mereka sudah melanggar karena berada di luar kantor saat jam dinas," tuturnya.

"Kami banyak menerima laporan masyarakat, maka kami pun lakukan penertiban," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-sanksi-kode-etik-diberikan-kepada-asn-yang-keluyuran-ngopi-saat-jam-kerja.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)