Polres Bengkalis Tangkap 6 Orang Pembakar 84 Hektare Lahan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) BENGKALIS - Sebanyak enam tersangka diduga penyebab kebakaran lahan (karla) di sejumlah wilayah di Kabupaten Bengkalis telah ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis. Adapun luas lahan terbakar dilaporkan mencapai 84,5 hektare (Ha). Para tersangka diamankan petugas pada waktu dan tempat serta lokasi kebakaran yang berbeda-beda.

Polisi mengamankan Ju (50), Sei. Limau, Desa Kembung Luar, akibat membuka lahan dengan cara membakar, memicu kebakaran lahan meluas sekitar empat hektare, Rabu (4/12/2019) lalu. Kemudian, dua orang berprofesi sebagai petani, Gun (25) dan Mis (26), warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, yang terpaksa ditangkap oleh aparat kepolisian akibat terjadi kebakaran di Jalan Tunas Muda, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kamis (5/12/2019) lalu dan mencapai luas sekitar 20 hektare sekitar pukul 12.30 WIB.

Lalu, petugas juga mengamankan seorang perempuan, Eta (33), pekerja di PT MAS Bengkalis diduga penyebab kebakaran lahan gambut di Jalan Kelapasari, Gg. Meranti RT 16 RW 08 Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis sejak Jumat (3/1/2020) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Kebakaran mencapai lima hektare.

Petugas Satreskrim pun mengamankan Sup alias Yanto, seorang petani asal Desa Temeran, diduga penyebab kebakaran lahan gambut di Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, membakar lahan untuk ditanami geronggang dan meluas tidak terkendali hingga sekitar 20 hektare. Lalu, polisi pun mengamankan seorang buruh tani, Man alias Anan, warga Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Jumat (17/1/2020) lalu lantaran diduga pelaku penyebab kebakaran lahan gambut dan meluas ke lahan milik orang lain di Jalan Bantan Gang H. Jalil Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Jumat (13/12/2019) lalu sekitar pukul 13.30 WIB.

"Saat ini, sejak Desember 2019-Januari 2020 ini kami sudah melakukan proses penyidikan lima perkara kasus kebakaran lahan dan menetapkan enam orang tersangka," kata Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K melalui Kabag Ren, Kompol David Harisman, Senin (20/1/2020).

Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, seluruh tersangka pun mengetahui kalau membuka lahan dengan cara dibakar sudah dilarang lantaran bakal memicu kebakaran lahan. Akan tetapi, hal itu tetap dilakukan para tersangka dengan alasan biaya lebih murah.

"Pelaku ini punya lahan sendiri maksud hati untuk pertanian sehingga timbul api dan menjalar. Semuanya sudah tahu bahwanya membuka lahan dengan membakar dilarang," tutupnya.

Adapun para tersangka akan dijerat dengan Pasal 108 Jo 69 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-polres-bengkalis-tangkap-6-orang-pembakar-84-hektare-lahan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)