Polres Bengkalis Ringkus 5 Pemuda asal Pekanbaru Penyelundup 14 Kg Ganja

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) BENGKALIS - Sebanyak 5 pemuda asal Kota Pekanbaru beserta barang bukti 14 kilogram ganja kering diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Bengkalis. Para pemuda ini diciduk di Jalan Proyek, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu pada Sabtu (20/6/2020) pukul 11.30 WIB. Demikian disampaikan oleh Waka Polres Bengkalis, Kompol Rony Syahendra, dalam konferensi pers di Polres Bengkalis, Senin (22/6/2020).

Dalam kesempatan itu tampak hadir, antara lain, Plh Bupati Bustami HY, Bea Cukai, Kalapas Edi Mulyono, Kadiskes Ersan Saputra, dan Ketua LAMR Zainuddin Yusup. Rony mengataka, kelima tersangka tindak pidana jenis daun ganja ini ditangkap berkat kerja sama sejumlah pihak, di antaranya Bea Cukai Bengkalis dan Satpol Airud.

Sekitar pukul 08.00 WIB Sabtu pagi, terangnya, tim memperoleh informasi akan ada transaksi di wilayah Kecamatan Bukit Batu. Sat Narkoba yang menelusuri informasi itu kemudian berkoordinasi dengan Pol Airud dan Bea Cukai untuk melakukan operasi penangkapan bersama.

"Tim mendapatkan informasi akan ada transaksi jenis daun ganja di sekitaran perairan selat Bengkalis dan antar Desa Sei Selari sampai Bukit Batu. Tim berkoordinasi dengan Satpol Airud dan Bea Cukai untuk melakukan penyisiran di perairan menggunakan dua buah speed boat. Kemudian di darat tim melakukan penyisiran di Lintas Sungai Pakning arah Dumai," katanya.

Petugas yang menelusuri jalur laut dan darat itu akhirnya melihat satu unit mobil warna merah mencurigakan di Desa Buruk Bakul. Adapun mobil itu tampak mondar-mandir di sekitaran pelabuhan di sana.

"Di Buruk Bakul tim melihat mobil merah mondar-mandir di sekitaran pelabuhan. Saat diminta berhenti, mereka tidak mengindahkan. Kemudian, tim melakukan tindakan terarah dan terukur. Saat itu, tim melihat pelaku membuang dua buah tas dan kemudian melarikan diri. Namun, semua berhasil diamankan. Tas berisikan 14 bungkus daun ganja," tuturnya.

Kelima pelaku yang diamankan, lanjutnya, adalah kurir. Mereka adalah GO (24), AA (23), SN (22), IE (23), dan AJ (20), warga Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Akibat perbuatannya, ke-5 pemuda ini terancam hukuman 20 tahun bui.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-polres-bengkalis-ringkus-5-pemuda-asal-pekanbaru-penyelundup-14-kg-ganja.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)