Polisi Ciduk 7 Pencuri Minyak Mentah Milik Chevron, Ini Barang Buktinya

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pada Jumat (29/11/2019), polisi berhasil menciduk sebanyak tujuh orang pelaku pencurian minyak mentah atau illegal tapping milik PT Chevron Pacific Indonesia. Barang bukti yang diamankan adalah truk tangki, pipa, dan peralatan mencuri minyak.

"Para pelaku mencuri di pipa minyak di Jalan Sudirman, Desa Jenderal Sudirman, Kelurahan Batang Sui, Kecamatan Bathub Solapan, Kabupaten Bengkalis. Ditangkap pada pukul 05.00 WIB," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Adapun para pelaku berinisial AF alias IJ (38), AH (38), AZ alias FZ Bin (30), PR Als IW (31), BY (24), PS alias Putra (27), dan MU alias MH (47), dan lima di antaranya merupakan warga Bengkalis, sementara sisanya adalah warga Sumatera Utara. Diterangkan Sunarto, penangkapan tujuh pelaku dilakukan berdasarkan beberapa laporan terkait pencurian minyak mentah di lokasi Tengganau Pinggir, Pematang dan Duri 13 PT Chevron Pacific Indonesia.

Lantas, tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan.

"Ada pukul 04.00 WIB, tim melihat satu unit truk tangki ke luar dari Rumah Makan Royal Bambu, Kecamatan Pinggir. Tim mengikuti truk itu hingga ke Jalan Sudirman, Desa Batang Dui. Truk distop dan digeledah," bebernya.

Adapun truk tersebut disopiri oleh PS, yang didampingi seorang toke, JN. Kedua orang itu kepada petugas mengaku membawa minyak hitam.

"Mereka juga mengaku pernah membawa minyak hitam dari Pinggir," jelasnya.

Sopir dan toke itu lantas menunjukkan teman-teman mereka yang melakukan pencurian minyak mentah milik PT CPI. Lalu, tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.

"Lima pelaku lain ditangkap secara terpisah dan waktu berbeda," paparnya.

Menurut pengakuan para pelaku, mereka sudah beberapa kali melakukan pencurian minyak mentah. Kini, polisi masih memburu seorang pelaku lain berinisial MAN yang diduga sebagai penampung minyak mentah dan PJ. MAN sendiri pernah memberikan uang Rp25 juta kepada IJ untuk hasil minyak mentah yang dicuri di Tengganau, Kecamatan Pinggir pada 12 November 2019. Uang itu dibagikan IJ sebesar Rp2.500.000 kepada A, sebesar Rp2.500.000 kepada AH, dan Rp4.500.000 kepada PW. IJ diketahui mendapatkan Rp15.500.000.

"AF berperan sebagai membuka keran setelah berhasil dibor dan yang melihat saat mengebor pipa mimyak mentah. PW sebagai memegang selang di atas tangki, BY memantau situasi di lapangan, JN membeli minyak. Kemudian minyak dijual pada PJ," ungkap Sunarto.

Kini, ketujuh pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. Tak hanya truk, barang bukti diamankan adalah sepeda motor, handphone, bor, kunci pipa, lem besi, pipa slang, las, dan peralatan pengeboran lainnya.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP," tutup Sunarto.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-polisi-ciduk-7-pencuri-minyak-mentah-milik-chevron-ini-barang-buktinya.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)