Petinggi PT SSS Berinisial OAH Ditahan Polda Riau Terkait Kasus Karhutla

Logo
Gedung Polda Riau.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pimpinan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) berinisial OAH ditahan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. OAH dinilai paling bertanggung jawab atas kebakaran lahan PT SSS seluas 150 hektare.

"Benar. AOH penanggung jawab untuk tersangka PT SSS ditahan tadi malam (Senin malam)," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, Selasa (8/10/2019).

Namun, ia masih enggan merinci identitas dan jabatan OAH di PT SSS. Ia pun berjanji bakal memberikan keterangan pers terkait penahanan salah seorang pimpinan di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. Adapun PT SSS di Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada awal Agustus 2019 lalu.

Perusahaan itu dinilai lalai menjaga lahan konsesinya. Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pold Sunarto, penyelidikan terhadap PT SSS sudah dilakukan sejak Februari 2019 lalu, dimulai dari ditemukannya titik api, rambatan api, asesmen, dan kesiapan perusahaan dalam penanganan kebakaran hingga perkara ditingkatkan ke penyidikan.

Diterangkannya, proses penyelidikan hingga peningkatan status ke tahap penyidikan perkara Karhutla melibatkan korporasi membutuhkan waktu lama. Penyidik pun harus memperhitungkan konstruksi hukum secara matang, termasuk mempelajari data hingga keterangan dari ahli. Dalam proses penyidikan, Polda Riau sudah meminta keterangan dari pihak perusahaan, mulai dari direktur utama perusahaan, direktur, humas, dan lainnya, yang di antaranya adalah OAH.

Diketahui, PT SSS menjadi korporasi pertama yang ditetapkan sebagai tersangka Karhutla pada 2019. Tak hanya korporasi, Polda Riau dan jajaran pun sudah menetapkan puluhan tersangka perorangan dalam kasus itu.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-petinggi-pt-sss-berinisial-oah-ditahan-polda-riau-terkait-kasus-karhutla.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)