Satpol PP Pekanbaru Awasi Tempat Hiburan Malam SCH yang Belum Kantongi Izin

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru saat ini sedang mengawasi Surya Citra Hotel (SCH) Kota Pekanbaru karena tempat hiburan malam tersebut diduga belum mengantongi izin. Adapun SCH berada di Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki.

Pemerintah meminta mereka melengkapi administrasi operasional. Menurut Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono, pihaknya sudah memanggil pihak SCH beberapa waktu lalu untuk meminta pengelola segera melengkapi perizinan.

"SCH masih tetap kami pantau. Kami juga sudah sampaikan kepada mereka agar mengurus secara keseluruhan izin mereka dan sudah diproses izinnya oleh DPM PTSP," ucapnya, Senin (7/10/2019).

Ia menerangkan, meski nanti sudah mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru, Satpol PP tetap akan melakukan pemantauan guna memastikan para pelaku usaha tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda). Diketahui, SCH itu dilengkapi beberapa fasilitas lainnya, seperti kafe dan Karaoke Televisi (KTV). Agus pun meminta kepada masyarakat agar melapor apabila menemukan sesuatu hal yang menyalahi aturan.

"Laporkan kepada kami, kami akan turun langsung untuk mengecek. Kalau terbukti melanggar, kami beri peringatan dulu," tuturnya.

Lebih jauh disampaikannya, kerja sama dengan instansi terkait, seperti DPMPTSP dan Bapenda, diperlukan agar mengetahui kelengkapan administrasi, baik dari izin usaha maupun dari sektor perpajakan, agar setiap pelaku usaha yang ada di Kota Pekanbaru dapat ditertibkan secara keseluruhan.

Sementara itu, menurut Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan DPMPTSP, Quarte Rudiyanto, SCH hingga kini belum mengantongi izin.

"SCH tidak ada izin dari kami karena di sana mereka menjual minuman beralkohol. Mana berani kami keluarkan izinnya," ungkapnya.

Di tempat hiburan malam itu, imbuhnya, terdapat beberapa hiburan dan fasilitas, seperti kafe, KTV, dan ada perempuan penghibur. Ia menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan upaya penertiban terhadap tempat itu dan telah merekomendasikan pihak Satpol PP untuk melakukan penindakan.

"Surat peringatan sudah kami layangkan kepada pengelola tempat hiburan tersebut hingga surat rekomendasi telah kami keluaran ke Satpol PP untuk penindakan," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-satpol-pp-pekanbaru-awasi-tempat-hiburan-malam-sch-yang-belum-kantongi-izin.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)