Pergub 19 Tahun 2021 Tuai Kritikan Kalangan Pers, Ini Tanggapan Sekdaprov Riau

Logo
Sekda Riau, SF Hariyanto.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dibuat sesuai Undang Undang Pers yang berlaku. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto.

Bukan itu saja, Pergub ini juga sudah melalui proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga dinilai tidak menzalimi siapa pun. Sekda Riau menyampaikan hal itu ketika menerima audiensi Aliansi Pers di Ruang Rapat Sekda, Kamis (21/10/2021). Atas terbitnya Pergub Nomor 19 Tahun 2021, tepatnya pasal 15 tentang Pers, telah menuai berbagai kritikan dari kalangan Pers di Riau.

Meski demikian, Sekdaprov mengatakan bahwa Pergub ini tidak memiliki masalah sedikit pun yang membuat sebagian kalangan merasa dirugikan.

"Pergub ini tidak ada masalah dan tidak menzalimi siapa pun," katanya.

Tidak hanya Provinsi Riau, sambungnya, provinsi seperti Sumatera Barat, Bangka Belitung, dan beberapa daerah lain di Indonesia juga sudah membuat Pergub yang sama.

"Jadi, setiap daerah juga sudah menerbitkan Pergub kerja sama dengan media seperti Pergub 19 Tahun 2021 ini," paparnya.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfitik) Provinsi Riau, Chairul Rizki, menambahkan,  diterbitkannya Pergub Nomor 19 Tahun 2021 telah melalui proses panjang.

"Muculnya Pergub ini bukan serta-merta langsung jadi, tetapi melalui proses panjang," sebutnya.

Bahkan, imbuhnya, Pergub 19 Tahun 2021 ini pun memiliki dasar hukum yang kuat.

Isi Pergub Nomor 19 Tahun 2021 Pasal 15 ayat (1) Data dan informasi yang sudah selesai dianalisis sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 selanjutnya dilakukan penyebarluasan informasi.

(2) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Langsung
b. Website atau portal dinas, dan/atau
c. Media massa

(3) Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Mempunyai akte pendirian perusahaan, tanda daftar perusahaan, rekomendasi jasa komunikasi dan informasi, nomor pokok wajib pajak perusahaan yang masih berlaku
b. Terdaftar di dewan pers dan minimal terverifikasi administrasi
c. Penanggung jawab media massa dan/atau penanggung jawab redaksi telah memiliki uji kompetensi wartawan utama
d. Memiliki struktur dewan redaksi
e. Memiliki nomor rekening yang aktif
f. Satu perusahaan hanya berlaku untuk satu media massa
g. Perwakilan wartawan yang sudah memiliki surat tugas resmi dari media massa yang bersangkutan untuk ditempatkan pada perangkat daerah serta hanya bisa ditugaskan untuk satu media massa
h. Memiliki wartawan yang sudah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan (minimal wartawan muda)
i. Melampirkan bukti pemberitaan tentang pemerintah daerah 2 bulan terakhir, dan
j. Tidak didanai dan/atau menerima dana dari pihak asing.

(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pergub-19-tahun-2021-tuai-kritikan-kalangan-pers-ini-tanggapan-sekdaprov-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)