Peredaran 27 Kg Sabu-sabu dan Belasan Ribu Ekstasi Berhasil Digagalkan Polres Bengkalis

Logo
Barang bukti sabu-sabu 27,1 kilogram dan 19.463 butir pil ekstasi yang diungkap Polres Bengkalis.

(RIAUHITS.COM) BENGKALIS - Seorang pria mengaku berprofesi sebagai sopir travel berinisi A di pelabuhan RoRo Air Putih, Kecamatan Bengkalis pada Sabtu (12/10/2019) malam diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Adapun dari tangan pelaku diungkap adanya peredaran narkoba dalam jumlah besar.

Setidaknya, warga Jalan Letkol Hasan Basri, Kota Pekanbaru itu mengantongi sabu-sabu seberat bersih 27,1 kilogram dalam 28 bungkus, yang kini diamankan aparat. Lalu, juga diamankan pil ekstasi sebanyak 19.463 butir. Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto, penangkapan dalam jumlah besar itu berkat informasi yang disampaikan masyarakat dan kemudian dilidik Sat Narkoba.

Satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih, terangnya, dicegat petugas di pelabuhan RoRo Bengkalis. Hasilnya, petugas menemukan tiga tas berisikan 28 bungkus sabu-sabu dan 4 bungkus besar berisi pil ekstasi.

"Kami lakukan penangkapan terhadap A di pelabuhan RoRo Air Putih. Jadi, A ini ditelepon seseorang berinisial J (DPO) di Bengkalis, pelaku datang ke Bengkalis dengan tujuan menjemput sabu-sabu dan ekstasi. Belum sempat nyeberang, kami lakukan penangkapan," tuturnya dalam press release didampingi Waka Polres Kompol Kurnia Setyawan dan KBO Sat Narkoba Iptu Toni Armando, Selasa (15/10/2019).

Adapun pelaku A dan J melakukan transaksi narkoba di Jalan Antara Bengkalis, tepatnya di depan kantor DPRD Bengkalis. Barang yang dibawa pelaku A rencananya bakal diserahkan kepada seseorang di Pekanbaru.

"Barang diterima dari J ini akan diserahkan kepada seseorang di Pekanbaru yang kini dalam penyelidikan kami. Sabu-sabu ini ada warna pink, warna hijau, dan putih. Kemungkinan besar, sabu-sabu warna pink dan hijau jenis baru karena biasa kami amankan warna putih," sebutnya.

"Kami hanya menangkap satu orang dari kasus ini. Yang bersangkutan juga mengaku sebagai kurir yang mengambil dan menyerahkan barang ini ke seseorang. Dia ini baru menerima uang muka Rp3 juta. Kalau berhasil mengantar narkotika ini, dijanjikan Rp140 juta," paparnya.

Diketahui, pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman pidana mati atau paling singkat 20 tahun penjara.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-peredaran-27-kg-sabusabu-dan-belasan-ribu-ekstasi-berhasil-digagalkan-polres-bengkalis.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)