Perdagangan Orang Jaringan Internasional Digagalkan Polda Riau, 17 TKA dan TKI Diamankan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Penyelundupan manusia dari Desa Sungai Cingam, Rupat, Bengkalis digagalkan oleh aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Diketahui terdapat 15 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan 2 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal India yang akan dibawa secara ilegal ke Malaysia. Adapun saat ini, Malaysia sedang menerapkan kebijakan lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Namun, upaya itu tetap diabaikan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengirim tenaga kerja secara ilegal. Menurut Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto saat diamankan, para TKI dan TKA itu tengah duduk di atas speedboat yang akan membawa mereka ke Malaysia pada akhir Maret 2020 lalu.

"Mereka bersiap-siap akan ke Malaysia," ucapnya, Selasa (7/4/2020).

Ia menyebut, tindakan ilegal itu tentu sangat mengkhawatirkan, terlebih ketika pemerintah dan masyarakat tengah fokus mengatasi penyebaran virus yang berasal dari Wuhan, China tersebut.

"Di tengah kondisi sekarang ini, ancaman penyebaran Covid-19, komplotan jaringan internasional masih mengirimkan orang secara ilegal dari Indonesia menuju Malaysia, dan sebaliknya," tuturnya.

Disampaikannya, Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini merupakan jaringan internasional melibatkan warga dari tiga negara, yakni India, Malaysia, dan Indonesia. Adapun jaringan ini menjadikan Pulau Rupat, Bengkalis, sebagai tempat penyeberangan manusia ke Malaysia. Ditambahkan Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho untuk mengungkap jaringan internasional memerlukan waktu cukup lama dan kesabaran. Petugas melakukan penyamaran di tengah laut.

"Ada tiga pelaku yang kita amankan di TKP. Pelaku bertugas sebagai tekong dan awak kapal atas nama AM alias Ahmad, AR alias Abdul, dan KH alias Irul. Tidak lama kemudian Polisi menangkap dua pelaku lainnya sebagai agen perekrut atas nama HL alias Lina dan SP alias Pian otak utama (koordinator) perdagangan orang via Pulau Rupat," paparnya.

Adapun pelaku yang menyeberangkan tenaga kerja ilegal ini diduga penduduk asli Pulau Rupat, bertempat tinggal di Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat. Pelaku menyelundupkan korban menggunakan speedboat kecepatan tinggi melalui Selat Morong menuju Malaysia. Komplotan ini, calon korbannya dengan meyakinkan dapat memberangkatkan ke Malaysia secara resmi (legal) dan dipekerjakan dengan gaji besar. Akan tetapi, dalam kenyataannya, mereka diberangkatkan lewat jalur ilegal.

Jaringan ini dalam aksinya mematok dua TKA asal India sebesar Rp8 juta sampai Rp10 juta per orang dan TKI Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per orang. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dilakukan Polda Riau pasca-tenggelamnya kapal speedboat membawa TKI ilegal dari Indonesia ke Malaysia, akhir Januari 2020 silam mengakibatkan 10 orang tewas, di Tanjung Medang, perairan Pulau Rupat, Bengkalis.

"Pelaku utama perdagangan manusia ini adalah SP alias Pian yang bertugas sebagai bos dan koordinator menyediakan penampungan sementara bagi calon korban. Pelaku juga menyiapkan transportasi angkutan menjemput calon korban dari Dumai," bebernya.

Diketahui, SP juga menyediakan speed boat membawa korban ke Malaysia serta menjadi penanggung jawab memberangkatkan korban dari Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam ke Malaysia dan sebaliknya. Di sisi lain, seorang perempuan berinisial HL bertugas merekrut dan membujuk rayu calon korban dan menarik uang.

"Kami masih mengejar 21 pelaku lainnya sebagian di antaranya WNA," tuturnya.

Adapun pelaku dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 5 Jo pasal 68 Jo pasal 83 UU RO Nomor 18 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-perdagangan-orang-jaringan-internasional-digagalkan-polda-riau-17-tka-dan-tki-diamankan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)