Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik, Firdaus Keluarkan Surat Edaran

Logo
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Seluruh Apatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru kembali diingatkan oleh Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, agar tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Firdaus bahkan telah menerbitkan surat edaran Nomor: 700/Inspektorat/448 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan tahun 2019.

Adapun penerbitan surat edaran itu menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Diketahui, praktik gratifikasi adalah bentuk implikasi dari praktek tindak pidana korupsi.

"Jadi, saya tegaskan para ASN dan pejabat di pemerintah kota jangan sampai menerima gratifikasi pada momen Lebaran ini," ucapnya, Jumat (24/5/2019).

Terdapat delapan poin dalam surat edaran tertanggal 21 Mei 2019, antara lain, melarang para ASN dan penyelenggaran negara menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Di poin lainnya, wali kota pun melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, di antaranya tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik karena fasilitas dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-larang-penggunaan-mobil-dinas-untuk-mudik-firdaus-keluarkan-surat-edaran.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)