Pengganti Sekda Riau, Gubernur Harus Usulkan Asessment Baru

Logo
Kantor Gubernur Riau.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Yan Prana Jaya Indra Rasyid tersandung masalah hukum setelah dilantik menjadi Sekdaprov Riau selama 1 tahun 1 bulan. Ia ditahan Kejati Riau atas dugaan kasus korupsi dana rutin di Bappeda Kabupaten Siak yang merugikan negara miliaran. Akibatnya, Pemprov Riau lantas menunjuk Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintah, Masrul Kasmy, menjadi Plh Sekdaprov Riau.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sebagaimana regulasi, membolehkan kepala daerah, yakni Gubernur Riau Syamsuar untuk mengusulkan nama calon Sekda Riau yang masuk tiga besar asessment Sekda Riau beberapa waktu lalu, mengingat proses asessment belum sampai dua tahun. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, melalui Kepala UPT Penilaian Kompetensi, Budi Fakhri, secara aturan, tidak disebutkan calon Sekda yang masuk 3 besar saat asessment bisa diusulkan menjadi Sekda Riau definitif.

"Itu kebijakan dari KASN, jatuhnya, karena dalam aturannya dari tiga calon Sekda Riau yang diusulkan ke KASN, ketika dipilih satu maka selesai, habis," katanya, Selasa (12/1/2021).

Ia menerangkan, akan tetapi, melihat kejadian yang sudah-sudah, kalau waktunya tidak terlalu jauh, KASN biasanya berani mengambil keputusan calon Sekda yang tak terpilih menjadi Sekda definitif.

"Misalnya, Sekda definitif masih menjabat dua atau tiga bulan, namun berhalangan. Biasanya, kalau hitungan bulan, KASN berani memberi diskresi, tapi kalau sudah di atas 1 tahun, mereka tidak berani lagi dan harus buka asessment baru," tuturnya.

Contohnya, imbuhnya, Sekdako Dumai M Nasir ditangkap KPK setelah 1 tahun 1 bulan dan calon Sekda Dumai yang masuk dua besar Hamdan Kamal masih memungkinkan dilantik, tetapi KASN keberatan.

"Kalau Sekda kami (Yan Prana) kan sudah menjabat 1 tahun lebih, dilantik November 2019. Kemungkinan besar akan berlaku hal sama. Jadi, kejadian yang sudah-sudah seperti itu tetap dibuka seleksi terbuka lagi, apalagi saat ini kasus Pak Yan Prana belum inkrah," paparnya.

Saat seleksi terbuka Sekda Riau tahun 2019 lalu, Pemprov Riau diketahui mengusulkan tiga nama ke KASN, yakni Yan Prana Jaya (Kepala Bappeda Siak), Said Syarifuddin (Sekda Inhil), dan Asrizal (Kepala Disperindagkop UKM Riau). Akan tetapi, dari tiga nama tersebut, Yan Prana Jaya direkomendasikan KASN sebagai Sekdaprov Riau. Namun, baru menjabat 1 tahun 1 bulan, Yan Prana tersandung dugaan kasus korupsi di Bappeda Siak.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pengganti-sekda-riau-gubernur-harus-usulkan-asessment-baru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)