Pengawasan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19 Dipaparkan Bawaslu di FPK

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pemaparan terkait pelaksanaan dan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Riau dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau. Pemaparan ini disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa.

Menurut Ketua FPK Provinsi Riau, Ir AZ Fachri Yasin, Komisioner Bawaslu Riau diundang untuk mengupas tuntas pelaksanaan dan pengawasan Pilkada serentak 2020. Adapun ilmu yang diperoleh akan dijadikan sebagai bekal dalam menyosialisasikan Pilkada di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau.

"Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi Covid 19. Kami ingin mendapatkan materi tentang pelaksanaan Pilkada itu sehingga bisa disosialisasikan ke anggota Organisasi Paguyuban se-Riau agar mereka menggunakan hak pilihnya dan mematuhi semua aturan tentang Pilkada," ucapnya.

Ditambahkan Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa, Pilkada 2020 ini dilaksanakan di sembilan kabupaten/kota di Riau dan saat ini Pilkada dalam tahap kampanye. Pemilihan sendiri akan dilaksanakan 9 Desember 2020. Pengawasan Pilkada saat pandemi Covid-19, sambungnya, tertuang dalam Perbawaslu Nomor 4 tahun 2020.

Peraturan ini merincikan pengawas pemilihan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Saat ini ada beberapa personel di Bawaslu Riau dan Pengawas di sejumlah daerah yang terpapar Covid-19. Hal ini mengharuskan Pengawas melaksanakan Prokes Covid-19 dulu sebelum melaksanakan pengawasan," tuturnya.

Bawaslu pun, imbuhnya, sangat serius melakukan pengawasan penerapan prokes saat Kampanye Pilkada 2020. Dikatakannya, pihaknya akan melakukan tindakan tegas termasuk membubarkan kampanye apabila terbukti melanggar aturan kampanye di tengah pandemi Covid-19, misalnya tidak menggunakan masker, kerumunan yang melebihi ketentuan, dan sebagainya.

"Pembubaran kampanye dilakukan setelah berkoordinasi dengan KPU dan Polri," jelasnya.

Di samping itu, ia pun menerangkan soal pengawasan partisipatif dalam perspektif pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran. Sesuai UU Pilkada 10 Tahun 2016 untuk kelancaran Pilkada, lanjutnya, penyelenggara dapat melibatkan masyarakat dan salah satu bentuk pelibatan masyarakat adalah dalam bentuk pengawasan pada semua tahapan Pilkada.

"Untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan, Bawaslu sudah membentuk beberapa cara. Di antaranya Pojok Pengawasan, yakni menyediakan ruangan di Kantor Bawaslu yang menyediakan informasi tentang pengawasan, Gerakan Pengawas Pemilu Partisipatif (Gempar), yakni Gerakan pengawalan Pemilu oleh masyarakat," paparnya.

Peran masyarakat, kata dia lagi, sangat penting dalam pengawasan Pemilu, khususnya dalam hal money politic (politik uang) serta pelanggaran-pelanggaran Pemilu lainnya.

"Masyarakat juga harus tahu tentang pidana Pemilu, seperti mencoblos lebih dari sekali, mencobloskan atas nama orang lain, dan lain sebagainya," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pengawasan-pilkada-di-tengah-pandemi-covid19-dipaparkan-bawaslu-di-fpk.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)