Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas akan Diperiksa sebagai Tersangka oleh Kejari Pekanbaru

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pemeriksaan terhadap Abdimas Syahfitra dengan status tersangka diagendakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Adapun mantan Camat Tenayan Raya ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Abdimas akan diperiksa dalam waktu dekat. Akan tetapi, ia belum dapat memastikan waktu pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

"Nanti dikabari," ucapnya, Jumat (6/11/2020).

Diketahui, Abdimas disebut sebagai pelaku utama dalam dugaan penyelewengan dana kegiatan PMBRW dan dana kelurahan Kecamatan Tenayan Raya yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2019. Adapun modusnya adalah melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW dan dana kelurahan. Dana yang telah dicairkan untuk PMBRW sebesar Rp366.259.945 dan dana kelurahan Rp655.881 920, dengan total sekitar Rp1,22 miliar.

Dana ini dikelola sendiri oleh tersangka tanpa melibatkan satuan kerja. Dana itu digunakan untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan di antaranya pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah, dan pelatihan peternakan. Kegiatan ini hanya setengah yang selesai, tetapi dalam laporan disebut sudah selesai seluruhnya.

Terkait akan adanya penambahan tersangka, Zega menyebut bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Kalau ada penambahan pun, itu hanya membantu dia (Abdimas). Dalam arti, karena dia melakukan ini (dugaan korupsi) karena otoritas," tuturnya.

Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Abdimas dilakukan setelah tim jaksa penyidik Pidsus melakukan gelar perkara pada Rabu (4/11/2020). Tim pun sebelumnya sudah meminta keterangan 30 orang saksi, yang terdiri dari belasan lurah, pegawai kecamatan, para pendamping, narasumber, dan pihak lainnya. Terkait pengusutan perkara ini, tim jaksa penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya pada Kamis (3/9/2020) silam.

Dari penggeledahan yang berlangsung selama lebih kurang 3 jam, jaksa menyita sejumlah dokumen. Abdimas sendiri dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-mantan-camat-tenayan-raya-abdimas-akan-diperiksa-sebagai-tersangka-oleh-kejari-pekanbaru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)