Penerapan PPKM Level 2 Kota Pekanbaru, Satpol PP Ingatkan soal Jam Operasional Hiburan Malam

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Selama penerapan PPKM Level 2 Kota Pekanbaru, pengelola hiburan malam diingatkan agar tidak melanggar jam operasional. Apabila kedapatan, pengelola akan disanksi tegas.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, pihaknya akan melakukan razia rutin selama PPKM di sejumlah tempat hiburan malam. Adapun batas jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB selama PPKM level 2 ini. Di samping jam operasional, pengelola pun mesti membatasi jumlah pengunjung agar tidak terjadi kerumunan.

"Begitu kami dapati, langsung kami bubarkan. Kami akan sanksi tegas," katanya, Jumat (22/10/2021).

Disampaikannya, pengawasan terhadap hiburan ini diperketat, terlebih lagi hiburan umum sudah mulai beroperasi kembali sejak penerapan PPKM level 2 di Kota Pekanbaru. Ada sejumlah hiburan malam, kata dia lagi, yang sudah terkena sanksi denda hingga sanksi teguran tertulis.

"Kami tidak hanya mengawasi hiburan malam. Aktivitas usaha lainnya juga kami awasi guna mencegah pelanggaran protokol kesehatan," tuturnya.

Saat ini, imbuhnya, tim terus melakukan pengawasan secara optimal. Tim berkeliling melakukan razia untuk menindak pelanggaran protokol kesehatan hingga penyakit masyarakat selama PPKM level 2.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-penerapan-ppkm-level-2-kota-pekanbaru-satpol-pp-ingatkan-soal-jam-operasional-hiburan-malam.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)