Pemprov Riau Sah Miliki Aset SMAN Plus Riau setelah Menangkan Gugatan Perkara

Logo
Kantor Gubernur Riau.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Gugatan perkara SMAN Plus Riau yang diajukan Yayasan Bina Sumber Insani Riau di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dimenangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Adapun perkara aset SMAN Plus dimenangkan setelah Pemprov Riau melalui putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Nomor: 86/PDT/2021/PT.PBR Jo. Nomor: 34/Pdt/2020/PN.Bkn tertanggal 3 Juni 2021 dalam perkara antara Yayasan Bina Sumber Insani Riau sebagai penggugat.

"Kami sudah menang banding perkara SMAN Plus Riau. Kan di tingkat pertama (PN Bangkinang) kalah, gugatan dikabulkan, dan kami banding di PT Pekanbaru dibatalkan putusan tingkat pertama. Artinya, banding kami diterima dan alhamdulillah kami dimenangkan," ucap Karo Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani, didampingi Kabag Bantuan Hukum, Yan Dharmadi, Senin (15/6/2021).

Disampaikannya,m dengan dimenangkan gugatan perkara ini, aset SMAN Plus Riau yang berada di Jalan Kubang Raya, Kabupaten Kampar, sah milik Pemprov Riau.

"Tapi kalau penggugat merasa tidak puas, masih ada upaya yang bisa ditempuh, masih bisa kasasi (di Mahkamah Agung), tapi kami berharap perkara ini sampai di sini saja," jelasnya.

Menurut Kabag Bantuan Hukum, Yan Dharmadi, dengan dimenangkan gugatan perkara SMAN Plus Riau, Pemprov Riau berhasil mempertahankan aset pemerintah daerah.

"Putusan PT Pekanbaru secara resmi kami terima hari ini 15 Juni 2021. Dengan begitu, kami berhasil mempertahankan aset pemerintah daerah," jelasnya.

Diakuinya, memang digugatan di tingkat pertama PN Bangkinang sebelumnya Pemprov Riau sempat kalah dalam hal kepemilikan aset SMAN Plus Riau. Akan tetapi, Pemprov Riau melakukan banding di tingkat dua, majelis hakim jelas melihat aspek pertimbangan hukumnya dan alasan-alasan keberatan kami.

"Alhamdulillah di tingkat banding, baik dari sisi legalitas maupun normatif hukum, hakim tinggi cermat meneliti berkas perkara dan mengabulkan alasan banding kami," tuturnya.

"Tentu kami menghormati putusan hakim PT Pekanbaru dengan pertimbangan hukumnya yang tepat memutus perkara ini. Untuk itu, kami patut bersyukur karena Pemprov Riau dapat kembali mempertahankan aset SMAN Plus Riau karena tujuan kami semata-mata mempertahankan aset ini demi berlangsungnya dunia pendidikan di Provinsi Riau. Kami juga berterima kasih kepada hakim tinggi dengan pertimbangan yang cukup dan tepat memutus perkara ini," sebutnya.

Ia menambahkan, yang dilakukan Pemprov Riau mempertahankan aset sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penataan dan penyelamatan aset pemerintah daerah.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pemprov-riau-sah-miliki-aset-sman-plus-riau-setelah-menangkan-gugatan-perkara.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)