Pemprov Riau Dukung Inpres terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan didukung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli, saat membuka Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 serta Monitoring dan Evaluasi BPJS Ketenagakerjaan Bersama Disnakertrans Provinsi Riau, Rabu (16/6/2021).

Adapun Pemprov Riau sudah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 56 tahun 2020. Hal ini sebagai bentuk komitmen mendorong kepesertaan pekerja bukan penerima upah, termasuk di lingkungan pemerintah daerah. 

"Kami memberikan perlindungan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) ini sejak 2020 lalu atau setahun sebelum keluarnya Inpres tentang percepatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ini menunjukan komitmen Pemprov dalam melindungi pekerja bukan penerima upah di Riau," ucapnya.

Disampaikannya, untuk mendorong kepesertaan dari kelompok tersebut, ke depan pihaknya akan menyasar kelompok asosiasi pekerja non formal, seperti sopir dan lainnya. Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah peserta non ASN yang ada di lingkungan Pemprov Riau hingga kabupaten dan kota di Riau mencapai 67.280 pekerja.

Menurut Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau, Pepen S Almas, pegawai non ASN diharapkna masuk ke dalam program jaminan sosial dari badan tersebut dan bukan di Taspen. Pasalnya, kata dia, saat ini masih ada pemerintah kabupaten/kota yang bingung menentukan perlindungan sosial bagi pegawai non ASN atau PTT. 

"Saat ini untuk perlindungan sosial non ASN masih ada beberapa kabupaten kota masih galau, apakah ke BPJS Ketenagakerjaan atau Taspen. Jadi, sekarang sudah dijelaskan dalam Inpres bahwa semuanya ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Dikatakannya, saat ini ada sekitar 16.800 PTT di lingkungan Pemprov Riau sudah mendapatkan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada 2 program perlindungan yang diberikan kepada PTT di Pemprov Riau, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ke depan Pemprov juga sudah merencanakan untuk menambah program jaminan bagi para peserta tersebut, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) juga tahun depan anggaran memadai," tuturnya. 

Kegiatan sosialisai Inpres ini diikuti oleh 96 peserta yang terdiri dari pengawas dan pemeriksa di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau. Juga hadir Asisten Deputi MCR dan Wasrik BPJS Masri, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru Uus Supriadi, dan pimpinan cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota se-Riau.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pemprov-riau-dukung-inpres-terkait-optimalisasi-pelaksanaan-program-jaminan-sosial-ketenagakerjaan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)