Pemprov Riau Berlakukan WFH bagi ASN, Ini Kriterianya
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberlakukan kebijakan bekerja di rumah (Work From Home/WFP) di lingkungannya bagi ASN yang sakit, hamil, menyusui, dan umur 55 tahun ke atas. Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan.
Ia menegaskan, selain ASN kreteria itu, wajib masuk kantor dengan menerapkan protokol kesehatan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Jadi, ASN di bawah umur 55 tahun kerja di kantor, kecuali sakit, hamil, dan menyusui," ucapnya, Rabu (27/6/2020).
Adapun kriteria masa kerja di rumah ini, imbuhnya, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau tentang pelayanan sistem kerja PNS dan non PNS dalam rangka pencegahan Covod-19 di lingkungan Pemprov Riau. Disampaikannya, WFH pegawai Pemprov Riau berlaku sampai 29 Mei 2020 sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Apakah akan diperpanjang atau tidak, kami tunggu arahan pusat karena kebijakan ini sebagai upaya pencegahan perluasan penyebaran Covid-19," tuturnya.
Pemprov Riau sendiri sebelumnya sudah memperpanjang masa bekerja di rumah (WFH) pegawai hingga 29 Mei 2020. Diketahui, perpanjangan WFH ini sesuai SE Menpan-RB Nomor 54 Tahun 2020.(rzt)




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-pemprov-riau-berlakukan-wfh-bagi-asn-ini-kriterianya.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply