Pemko Pekanbaru akan Bertemu PT ARB Terkait Mangkraknya Pembangunan Pasar Induk

Logo
Lokasi pembangunan Pasar Induk di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Hingga saat ini pasar induk yang dibangun di Kota Pekanbaru sejak beberapa tahun lalu masih mangkrak atau belum selesai. Adapun kontrak yang dimenangkan oleh PT Agung Rafa Bonai (ARB) itu mestinya sudah selesai pada tahun 2018. Pada awal lelang tahun 2016, PT ARB sejatinya memulai pekerjaan pada Oktober 2016.

Akan tetapi, lantaran persoalan administrasi, kerja sama dengan sistem build operate transfer (BOT) itu baru dikerjakan pada 2017. Seiring berjalannya waktu, target penyelesaian seharusnya pada akhir 2018, tetapi kala itu pihak ketiga meminta waktu tambahan untuk menyelesaikan proyek tersebut. Walau sudah diberi waktu, sejauh ini pasar induk tak kunjung selesai.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Pemko tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pasar induk. Pemko, imbuhnya, tetap mengedepankan proses kolaborasi.

"Kalau mereka ada kendala, kami tetap support sesuai ketentuan, tetapi kalau memang tidak, tentu kami mengambil langkah berikutnya sesuai ketentuan. Bisa saja dengan mengambil opsi memutus kontrak atau mungkin opsi-opsi lainnya," ucapnya, Selasa (13/7/2021).

Disampaikannya, dalam komunikasi terakhir, kemungkinan setelah PPKM Darurat ini Pemko dan PT ARB akan bertemu untuk memutuskan langkah selanjutnya.

"Covid-19 ini harus kami pertimbangka. Kami harus maklumi, memang. Dalam kondisi Covid-19 memang banyak hal yang terkendala. Kami berharap karena juga merupakan visi kepala daerah, target kerja, tentu kami berharap dalam pertengahan tahun ini sudah ada keputusannya," tuturnya.

Kalau opsi memutuskan kontrak, imbuhnya, bukan tidak ada risikonya. Ia memaparkan, untuk tender ulang, ini perlu proses lagi dan juga perlu tahapan yang tidak pendek.

"Ini yang menjadi pertimbangan kami. Kami berharap, jika memang ada kendala, kami lakukan dukungan sesuai ketentuan berlaku," sebutnya.

Adapun di dalam kontrak, terangnya, memang boleh pemutusan kontrak kalau memang ada wanprestasi dari rekanan. Di dalam kontrak itu juga, kalau ada masalah, dapat diselesaikan dengan musyawarah.

"Kalau memang kami anggap itu wanprestasi, dalam kontrak itu kan ada, tetapi dalam kontrak itu, apabila terjadi masalah, diselesaikan dengan musyawarah. Musyawarah ini sudah kami tempuh sejak dua tahun lalu. Sampai saat ini, kami belum ambil keputusan karena ada beberapa pertimbangan tadi," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pemko-pekanbaru-akan-bertemu-pt-arb-terkait-mangkraknya-pembangunan-pasar-induk.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)