Pembangunan Tower Sutet Tuai Penolakan, DPRD Pekanbaru Panggil Manajemen PLN

Logo
Rombongan Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru saat meninjau lokasi pembangunan lapak Sutet.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pada Senin (27/7/2020), Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru memanggil PLN UIP Sumbagteng. Hal itu dilakukan setelah beberapa hari sebelumnya dewan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat pembangunan tower sutet di Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Adapun pemanggilan pihak PLN ini didasarkan pada penolakan masyarakat terhadap pembangunan tower sutet itu.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kali ini, hadir beberapa OPD, seperti Dinas PUPR dan Dinas DPM-PTSP Kota Pekanbaru. Kedua dinas itu pun mengakui bahwa mereka sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin rekomendasi pembangunan tower sutet di wilayah dimaksud. Mendengar pernyataan dinas terkait, Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Ali Suseno, mengaku sangat menyayangkan sikap PLN yang mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.

Ia menyatakan, dirinya sejatinya mendukung pembangunan proyek nasional itu, tetapi tidak serta merta Perda diabaikan begitu saja.

"Memang pembangunan tower Sutet yang masuk dalam proyek Strategis Nasional didukung oleh Permen ESDM, Perpres, dan UU, tetapi regulasi yang ada di daerah sangat perlu dipandang, terutama terkait izin pembangunan Tower Sutet yang sama sekali tidak ada koordinasi yang baik antara pihak PLN dengan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas terkait, seperti pihak PUPR, Pelayanan Satu Pintu, Satpol PP," katanya.

Ketua komisi IV DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono, menambahkan, Perda Kota Pekanbaru menyebutkan bahwa apabila sudah ada sutet, masyarakat tidak dapat membangun apapun di daerah itu.

"Pemerintah tidak akan pernah mengeluarkan izin, sementara komunikasi PLN tidak pernah sampai ke situ. Komunikasi dengan masyarakat juga hanya melalui RT dan RW untuk ganti ruginya, sementara ada masyarakat ada yang komplain karena mereka tidak akan mendapatkan izin untuk membangun," tuturnya.

Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, dirinya sangat menyayangkan langkah PLN yang hanya berkoordinasi di tingkat provinsi, tetapi tidak ada koordinasi di tingkat Kota. Seharusnya, imbuhnya, peraturan itu sejalan antara Perda dan juga kementerian. Di sisi lain, seandainya berkoordinasi dengan Pemda, kata dia lagi, pasti Pemda juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakatnya.

Lantaran belum menemukan titik terang terkait persoalan ini, Komisi IV akan kembali melakukan pemanggilan terhadap PLN. Di samping itu, juga akan ada penambahan OPD Pemko Pekanbaru, yakni dari Dinas Pertanahan.

"Ada (pemanggilan), mungkin kami juga akan memanggil Dinas Pertanahan," sebutnya.

Disampaikan Asisten Manager PLN UIP Sumbagteng, Hariyuda, pembangunan Tower Sutet ini mengacu pada peraturan perundang-undangan. Pertama, terkait dengan pembebasan tanah dan kompensasi menggunakan perundang-undangan nomer 2 dan Permen SDM nomer 27.

"Untuk kompensasi, juga sudah dilakukan sosialisasi, inventarisasi, penilaian harga, dan juga ganti rugi. Dari 92 orang yang berhak menerima ganti rugi, hanya 1 orang yang merasakan keberatan," ucapnya.

Terkait adanya penolakan, ia menyebut bahwa hal ini sudah diatur di dalam Permendagri dan melalui konsenasi ke pengadilan negeri.

"Namun, dari rapat itu PLN diminta untuk mencarikan win-win solutions, sementara itu PLN tetap melakukan sesuai dengan regulasi," paparnya.

Mengenai tabrakan regulasi, seperti PUPR yang tidak dapat mengeluarkan izin di bawah jaringan sehingga harus memindahkan, lanjutnya, tentu PLN tidak dapat memindahkan Tower Sutet ini begitu saja.

"Kami di bawah Kementerian ESDM, BUMN, dan Kemenkeu, tentu kalau bisa kami dibantu dan izin sendiri lintas provinsi sehingga diutusnya di kementerian. Jadi, kepemerintahan kota itu bukan bentuk izin tertulis," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pembangunan-tower-sutet-tuai-penolakan-dprd-pekanbaru-panggil-manajemen-pln-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)