Ini Kata Kajati Riau soal Tudingan Pemerasan oleh Oknum Jaksa di Siak

Logo
Kepala Kejati Riau, Mia Amiati.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Jaksa di Kabupaten Siak dituding telah melakukan tindakan pemerasan terhadap tersangka kasus penadahan pencurian tembaga di PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI), Mewa Riska Br Manullang. Sebelumnya, tudingan serupa dialamatkan kepada oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu). 

Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati, enggan menaggapi tudingan tersebut. Ditegaskannya, kasus itu masih ditangani oleh penyidik Polres Siak sehingga dirinya tidak ingin berkomentar banyak terkait hal tersebut.

"Kami tidak ingin menanggapi hal itu, mengingat berkas perkara yang diterima oleh Kejari Siak saat ini masih belum lengkap dan jaksa yang telah ditunjuk terfokus kepada masalah teknis yuridis," ucapnya, Senin (27/7/2020).

Disampaikannya, jaksa peneliti kini masih fokus mempelajari berkas perkara untuk mengetahui kelengkapan formil maupun materil.

"Penyidik masih harus diberi petunjuk untuk melengkapi berkas perkara," paparnya.

Kendati demikian, ia menyatakan bahwa pihaknya ada menerima laporan terkait adanya pihak-pihak yang coba menggoda jaksa agar tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Akan tetapi, hal tersebut ditolak oleh jaksa pada Kejari Siak. Saat berkas dinyatakan lengkap dan penyidik melakukan proses tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum berhak untuk melakukan penahanan atau tidak.

Akan tetapi, ditahan atau tidaknya seorang tersangka, sambungnya, harus tetap mengacu pada peraturan berlaku.

"Ada SOP yang harus dijalani dan dilaporkan kepada pimpinan terkait penangguhan penanganan dan harus memperhatikan seluruh aspek dari tersangka itu sendiri," jelasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan agar tersangka dan pihak terkait agar fokus pada proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan negosiasi dengan jaksa. 
"Saat ini tim jaksa masih mengikuti perkembangan proses praperadilan yang dilakukan oleh tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Siak," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-ini-kata-kajati-riau-soal-tudingan-pemerasan-oleh-oknum-jaksa-di-siak.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)