Pelaku Usaha Terdampak Corona, Gubri Dorong Bupati/Wali Kota Beri Keringanan Pajak dan Retribusi

Logo
Gubernur Riau, Syamsuar.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Bupati/wali kota di Provinsi Riau didorong untuk memberikan keringanan berupa pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah kepada pelaku usaha dan UMKM di daerahnya. Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar.

Gubri menyebut, hal ini perlu dilakukan untuk membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi virus corona. Langkah itu pun sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/2436/ SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah, khususnya poin 5, yakni memperkuat ekonomi masyarakat melalui pemberian intensif/stimulus berupa pengurangan dan penghapusan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha, termasuk UMKM yang ada di daerah.

Adapun Gubri meminta bupati/wali kota di Riau untuk mempertimbangkan kebijakan pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah, retribusi daerah, dan sanksinya. Di samping itu, mantan bupati Siak ini juga meminta bupati/wali kota memberikan persetujuan angsuran dan penundaan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah bagi pelaku UMKM.

"Kami harap kebijakan itu dapat diberikan sampai kondisi perkonomian membaik sehingga dapat mendorong perekonomian serta mengurangi risiko bertambahnya pengangguran dan kemiskinan di Provinsi Riau," tuntasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pelaku-usaha-terdampak-corona-gubri-dorong-bupatiwali-kota-beri-keringanan-pajak-dan-retribusi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)