Papan Reklame Melintang di Pekanbaru Tak Kunjung Dipotong OPD, Kenapa?

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru dan Dinas Perhubungan (Dishub) sudah sepekan lamanya menyegel papan reklame atau bando yang melintang di jalan. Akan tetapi, sejauh ini sembilan bando yang tersebar itu belum juga dipotong. Bahkan, Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus MT sudah memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera memotong.

Meski demikian, hingga saat ini perintah tersebut belum dilaksanakan. Disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, soal waktu pemotongan, ia mengarahkan agar menanyakan hal itu ke Dishub.

"Di Dishub. Coba tanya ke Dishub," ucapnya, Senin (23/12/2019).

Diterangkan Pelaksanatugas Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso pihaknya masih memberi kesempatan kepada seluruh pemilik atau pengelola bando agar memotong sendiri.

"Kepada seluruh pemilik bando kami imbau untuk potong sendiri. Karena bando itu bukan aset kami maka kami beri kesempatan mereka untuk memotongnya sendiri," ujarnya.

Setelah imbauan disampaikan dan tidak ditindaklanjuti oleh pemilik ataupun pengelola, sambungnya, akan dirumuskan kembali apakah Dishub akan memotong langsung atau bersama-sana dengan pemilik bando.

"Jadi, ini ada tim yustisi dan tim teknis untuk tindak lanjut ke lapangan. Waktunya segera. Kami persuasif dulu karena ada hak-hak mereka di sana (pemilik bando, red), silakan diambil karena kami juga baru memberitahukan dengan cara penyegelan. Tapi setelah waktunya dirasa cukup, baru kami ambil langkah tegas untuk memotongnya," tuturnya.

Lantas, apakah sejak bando disegel kemarin sudah ada pemilik yang datang? Ia menjawab, belum ada. Diakuinya, dirinya pun belum mengetahui soal pemilik bando.

"Karena sifat pengelolaan bando itu tidak diketahui dari OPD mana dan Dishub pun juga tak pernah mengeluarkan rekomendasi pembangunan bando itu. Kalaupun ada rekomendasi yang dikeluarkan dulu, kami juga menunggu untuk diperlihatkan ke kami," terangnya.

Diketahui, ada sembilan bando yang masih berdiri. Dua di antaranya di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada di sekitar Mal SKA dan satu lagi di dekat Global Bangunan. Adapun di Jalan Riau, ada dua titik bando, yakni satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite Hotel.

Sementara itu, dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Satu lagi berada dekat dealer Honda. Kedua bando ini kondisinya sudah terlihat tua dan rusak. Lalu, ada satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga.

Satu titik lagi diketahui berada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling. Satu bando lagi, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS. Sebagaimana Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan, pada Pasal 18 dinyatakan, konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-papan-reklame-melintang-di-pekanbaru-tak-kunjung-dipotong-opd-kenapa.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)