OTT Buang Sampah Sembarangan, 57 Warga Pekanbaru Terjaring hingga Pertengahan Maret

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sudah menjaring sebanyak 57 warga sejak Januari hingga Jumat (20/3/2020). Para warga ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai waktu yang ditetapkan.

Dikatakan Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru, Azhar dari 57 warga yang terjaring Satgas Kebersihan, 29 di antaranya telah membayar sanksi atau denda masing-masing sebesar Rp250 ribu.

"Sementara 28 lainnya belum membayar denda dan KTP mereka kami lakukan penahanan sementara sampai denda dilunasi," ucapnya.

Adapun penerapan denda tersebut sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

"Aturan ini sudah kami berlakukan sejak awal 2019 lalu," ujarnya.

Menurut aturan tersebut, warga hanya dibolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu. Apabila denda tidak dibayar, dilakukan penyitaan KTP. Diketahui, KTP sendiri baru diberikan jika warga yang melanggar telah melunasi denda.

Selama penahanan KTP, warga bersangkutan dipastikan tidak bisa menikmati layanan publik. Di samping itu, warga yang KTP-nya disita juga tidak dapat membuat KTP baru karena Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya diblokir sementara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga denda dilunasi.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-ott-buang-sampah-sembarangan-57-warga-pekanbaru-terjaring-hingga-pertengahan-maret--.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)