Kasus Suap Proyek Jalan di Bengkalis, Pengusaha Dedy Handoko Diperiksa KPK

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pengusaha Dedy Handoko dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (20/3/2020). Ia diketahui akan dimintai keterangan terkait dugaan suap pembangunan paket proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikr pemeriksaan terhadap Dedy Handoko dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta.

"Hari ini ada panggilan saksi Dedy Handoko. Diperiksa di KPK. Untuk tersangka AMU (Amril Mukminin)," ucapnya.

Diketahui, Dedy Handoko akan dimintai keterangan terkait suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

"Nanti kami update lagi," sebutnya.

Sementara itu, menurut Kuasa Hukum Dedy Handoko, Eva Nora dirinya tidak mengetahui adanya pemanggilan tersebut. Ia mengaku juga belum dihubungi oleh kliennya.

"Tidak ada. Saya tidak tahu. Tidak ada komunikasi dari beliau (Dedy Handoko)," katanya.

Tak hanya Dedy Handoko, dalam kasus suap Amril Mukminin ini, KPK sudah memanggil sejumlah saksi, antara lain, Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet, mantan ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir, dan ajudan Amril Mukminin Azrul Nor Manurung. Amril sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Besar suap yang diterima Amril mencapai Rp 5,6 miliar. Ia kini ditahan di Rutan Klas IA Jakarta Timur cabang KPK sejak 6 Februari 2020 lalu. KPK sudah melakukan perpanjangan penahanan. Amril Mukminin diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis.

Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019. Amril Mukminin kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis.

Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.

Proyek pembangunan jalan itu dalam perjalanannya sempat dimenangkan oleh PT CGA. Akan tetapi, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu membatalkan sebab PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. Lantas, PT CGA menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan, yang artinya PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kasus-suap-proyek-jalan-di-bengkalis-pengusaha-dedy-handoko-diperiksa-kpk.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)