Novrizon Burman: "Keputusan Dewan Kehormatan PWI Sah, Jangan Berlindung di Balik Administrasi"

Logo

RIAUHITS.COM, PEKAMBARU – Pengurus PWI Pusat, Novrizon Burman, menanggapi pernyataan Dheni Kurnia yang mempertanyakan legalitas pemecatannya oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI. Menurut Novrizon, argumen Dheni bahwa pemecatan belum sah karena belum ada surat keputusan dari Ketua Umum PWI hanyalah upaya menghindari substansi persoalan.

"Keputusan DK sudah sah dan memiliki kekuatan organisasi. Jangan berlindung di balik administrasi untuk menghindari sanksi. Kalau memang merasa tidak bersalah, buktikan lewat mekanisme organisasi, bukan dengan menyebarkan opini seolah-olah dirinya dizalimi," tegas Novrizon.

Menurutnya, AD/ART PWI sudah jelas memberikan kewenangan kepada Dewan Kehormatan untuk menangani pelanggaran kode etik dan disiplin anggota. Keputusan yang diambil oleh delapan anggota DK secara kolektif menunjukkan bahwa kasus ini bukan keputusan sembarangan atau didasarkan pada kepentingan tertentu.

DK PWI Tidak Perlu Tunggu Ketua Umum

Novrizon juga membantah klaim Dheni yang menyebut bahwa DK hanya bisa memberikan rekomendasi, bukan mengambil keputusan pemecatan.

"DK itu bukan sekadar lembaga konsultatif. Mereka memiliki kewenangan untuk menyelidiki, mengadili, dan menjatuhkan sanksi. Jika keputusan sudah dibuat melalui sidang etik, maka itu tetap sah. Tidak harus menunggu tanda tangan Ketua Umum untuk dianggap berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut, Novrizon menjelaskan bahwa dalam banyak kasus, putusan DK sudah cukup untuk menjadi dasar pemecatan anggota, dan Ketua Umum hanya menjalankan administrasi formalitasnya.

"Kalau DK hanya boleh membuat panggilan atau rapat, lalu apa gunanya lembaga ini? DK ada untuk menjaga marwah organisasi, bukan hanya untuk sekadar memberi rekomendasi yang bisa diabaikan begitu saja," tambahnya.

Hindari Manipulasi Opini

Novrizon juga menyesalkan sikap Dheni yang lebih fokus pada aspek administratif daripada substansi persoalan.

"Seharusnya yang dipertanyakan itu adalah apakah keputusan DK sudah sesuai aturan atau tidak. Bukan malah mencari-cari celah administrasi untuk membatalkan keputusan. Ini bukan soal siapa yang menandatangani surat, tapi soal integritas organisasi," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa jika ada keberatan terhadap keputusan DK, seharusnya ditempuh jalur yang benar dalam organisasi, bukan dengan membangun opini publik seolah-olah dirinya sedang dizalimi.

"Kalau merasa tidak bersalah, ada mekanisme untuk mengajukan keberatan. Tapi kalau justru mencari-cari alasan administratif untuk membatalkan keputusan, itu menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berjiwa kesatria," tutup Novrizon.

Kini, bola ada di tangan Ketua Umum PWI. Publik menunggu apakah keputusan DK ini akan langsung disahkan atau ada upaya lain dari Dheni untuk menggugatnya. Yang jelas, putusan DK tetap sah sebagai bagian dari proses organisasi yang harus dihormati.(rls)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-novrizon-burman-keputusan-dewan-kehormatan-pwi-sah-jangan-berlindung-di-balik-administrasi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)