Menang Praperadilan, Kepala Dinas ESDM Riau Indra Lukman Agus Dibebaskan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Indra Lukman Agus, Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Riau nonaktif, memenangkan praperadilan. Menurut Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, penetapan tersangka terhadap Indra Agus tidak sah. Adapun Indra Agus jadi tersangka dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuansing pada Selasa (12/10/2021). Indra Lukman pun langsung ditahan di Rutan Polres Kuansing. Lantaran tidak terima, Indra Agus melalui kuasa hukumnya, Rizki JP Poliang, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Teluk Kuantan, pada Kamis (14/10/2021).

Alasannya adalah terdapat cacat hukum formil dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PERJA-039/A/JA/20/2020 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus. Di samping itu, proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Indra Agus dilakukan dalam kurun waktu yang terbilang sangat singkat.

"Hal ini jauh dari kebiasaan penanganan korupsi yang dilakukan kejaksaan yang dilakukan berbagai daerah lain di Indonesia," kata Rizki.

Adapun proses persidangan praperadilan dilakukannya sejak Senin (25/10/2021). Sidang ini dipimpin hakim tunggal Yosep Butar Butar mengabulkan permohonan praperadilan Indra Agus.

"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejari Kuantan Singingi atas nama Indra Agus Lukman tidak sah dan cacat hukum dengan segala tindakan hukum yang ditimbulkannya," kata Yosep Butar Butar, Kamis (28/10/2021).

Hakim menyatakan bahwa surat penahanan yang dikeluarkan Kajari Kuansing terhadap Indra Agus Lukman tidak sah. Lantaran tidak sah, hakim memerintahkan termohon untuk membebaskan Indra Agus. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing telah melimpahkan berkas perkara pokok Indra Lukman ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sesuai jadwal, sidang perdana digelar pada hari ini.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-menang-praperadilan-kepala-dinas-esdm-riau-indra-lukman-agus-dibebaskan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)