Masyarakat Tidak Tahu, Pemprov Riau Diminta Giat Sosialisasikan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau dinilai kurang mensosialisasikan tentang keringanan pajak kendaraan. Buktinya, masih banyak warga yang tidak tahu kebijakan itu. Penilaian itu disampaikan oleh Komisi III DPRD Riau.

Pemerintah provinsi Riau diketahui sudah menghapus denda pajak kendaraan selama masa Covid-19. Masyarakat pun bisa melakukan pembayaran lewat E-samsat secara online.

"Pemerintah meniadakan denda pajak dan pembayaran bisa lewat online, tapi masyarakat tak tahu. Kemarin komisi III ke Inhu dan Kuansing, masih kami lihat masyarakat berbondong-bondong ke Samsat bayar pajak. Ketika kami tanya, ternyata masyarakat banyak tidak tahu kebijakan itu," ucap Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi.

Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah lebih giat lagi melakukan sosialisasi sehingga kebijakan itu diketahui masyarakat.

"Kami minta Pemprov Riau gencar lagi melakukan sosialisasi. Selain memudahkan masyarakat, dengan banyaknya warga membayar pajak, tentu akan menguntungkan pemerintah karena PAD meningkat," tuturnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-masyarakat-tidak-tahu-pemprov-riau-diminta-giat-sosialisasikan-penghapusan-denda-pajak-kendaraan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)