Masyarakat Lima Desa di Perbatasan Kampar dan Rohil Dapat Gunakan Hak Pilih, Ini Kata KPU

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pada Pemilu 2019, pemerintah sudah menetapkan TPS masing-masing daerah sehingga masyarakat di perbatasan lima desa antara Kabupaten Kampar-Rokan Hulu dan Rokan Hilir-Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, tak perlu khawatir karena mereka tetap dapat menyalurkan hak suaranya.

"Masyarakat berada di daerah rawan konflik, surat suaranya sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, masyarakat tak perlu khawatir tak bisa menggunakan hak suaranya," ucap Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman, Selasa (9/4/2019). 

Menurutnya, misalnya saja batas Kampar-Rohul, sesuai kordinator yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri, masyarakat di lima desa itu dapat menggunakan hak suaranya di TPS Kampar. 

"Begitu juga yang masyarakat batas Rohil-Labusel, mereka masuk ke Rohil. Karena di sana ada satu desa di mana satu TPS masuk Labusel. Tapi sesuai aturan, masyarakat harus menggunakan hak suaranya di TPS Rohil," jelasnya.

Ia menyebut, dengan demikian, pihaknya berharap masyarakat di dua daerah itu dapat menggunakan hak suaranya sesuai yang diatur KPU.

"Jika masyarakat mematuhi aturan, saya kira ini tidak menjadi persoalan," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-masyarakat-lima-desa-di-perbatasan-kampar-dan-rohil-dapat-gunakan-hak-pilih-ini-kata-kpu.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)