Polisi Dumai Sita 5 Butir Ekstasi dari Kotak Rokok dan Ciduk Dua Pelaku
- Rabu, 03 Oktober 2018
- 545 likes
Hasil Tes Urine Siswa SMP yang Minum 4 Gelas Minuman Berenergi Positif Mengandung Zat Benzo
- Selasa, 02 Oktober 2018
- 545 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Terkait kasus dugaan korupsi 6 kegiatan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing yang bersumber dari APBD 2017, mantan bupati Kuansing, Mursini, segera disidangkan. Adapun berkas perkara mantan Bupati Kuansing itu sudah lengkap (P-21). Menurut Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto, berkas Mursini dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, baik secara materil maupun formil.
"Pekan lalu P-21," katanya, Kamis (19/8/2021).
Disampaikannya, jaksa penyidik sudah melakukan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses tahap II dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru, tempat Mursini ditahan. Perkara ini, imbuhnya, secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari Pekanbaru untuk disidangkan.
"Saat ini JPU sedang menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan," sebutnya.
Adapun di persidangan nanti, kata dia lagi, sudah disiapkan 5 JPU yang akan membuktikan tindak pidana yang dilakukan Mursini.
"JPU gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Kuansing," bebernya.
Diketahui, Mursini ditahan sejak Kamis (5/8/2021) di Rutan Klas I Pekanbaru. Selama ditahan, mantan ketua DPW PPP ini sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara. Mursini ditahan karena dinilai tidak kooperatif.
Pasalnya, pemanggilan pertama terhadap Mursini dilakukan pada Jumat (30/7/2021) dan kala itu ia tidak datang dengan alasan kuasa hukumnya sedang terpapar Covid-19. Penyidik kembali melakukan panggilan kedua pada Senin (2/8/2021), tetapi Mursini tetap mangkir. Lantas, penyidik melayangkan panggilan ketiga dan langsung ditahan.
Diduga, Mursini melakukan tindak pidana korupsi anggaran 6 kegiatan di Setdakab Kuansing di APBD 2017 senilai Rp13.300.650.000. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/7/2021), bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62. Enam kegiatan itu meliputi, antara lain, kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp7.270.000.000.
Kemudian, kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar. Lalu, kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp1.185.600.000. Kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta.
Kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta. Kemudian, kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp1.960.050.000. Penetapan tersangka terhadap Mursini berdasarkan fakta persidangan empat tersangka yang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kelima tersangka ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Para tersangka itu, yakni Muharlius selaku Pengguna Anggaran, kasus ini juga menjerat empat terdakwa lain. Mereka adalah M Saleh yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu. Verdy Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Hetty Herlina sebagai mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.
Tindak pidana korupsi dilakukan Mursini dengan modus menerbitkan SK No KPTS 44/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penunjukan pejabat PA, Kuasa PA , Pemeriksa Barang, Bendahara Pembantu dan Bendahara Pengeluaran dana lainnya. Mursini memerintahkan Muharlius dan M Saleh dengan nominal berbeda. Akibat perbuatan itu, Mursini merugikan negara Rp5.876.038.606.
Dalam fakta persidangan lima terdakwa sebelumnya, nama Mursini berulang kali disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sejumlah terdakwa juga mengaku diperintahkan oleh Mursini untuk memberikan sejumlah uang.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-mantan-bupati-kuansing-mursini-segera-disidangkan-terkait-dugaan-korupsi-6-kegiatan-setdakab-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply