Warga Riau Diminta Waspadai Kriminalitas yang Meningkat Jelang Lebaran
- Selasa, 28 Mei 2019
- 1036 likes
Ikut Sukseskan Sunat Massal, Bluebird Support Taxi Gratis Bagi Peserta
- Minggu, 26 Mei 2019
- 1036 likes
(RIAUHITS.COM) BANGKINANG - Vonis pidana penjara 4 bulan dan denda Rp10 juta, subsidair 1 bulan kurungan kepada Magribi, terdakwa kasus pelanggaran saat pemilihan umum (Pemilu) 2019 yang melakukan pencoblosan 20 kertas surat suara pada pemilihan presiden untuk pasangan calon 02 di TPS 004, Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau 17 April lalu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang.
Adapun Ketua Majelis Hakim Meni Warlia, SH,MH membacakan puutusan itu didampingi anggota Majelis Nurafriani Putri,SH,MH dan Ira Rosalin,SH,MH pada Selasa (28/5/2019) malam pukul 19.15 WIB di ruang Cakra PN Bangkinang. Sidang putusan itu tidak dihadiri oleh terdakwa. Kasus itu pun menyeret salah seorang petugas KPPS di TPS 004 Nurkholis.
Selang beberapa saat setelah pembacaan vonis untuk Magribi, majelis hakim yang sama juga membacakan vonis untuk Nurkholis. Ia divonis pidana penjara 4 bulan dan pidana denda Rp10 juta, subsidair 1 bulan kurungan, barang bukti dan biaya perkara comform. Sidang putusan itu pun tanpa dihadiri oleh terdakwa Nurkholis Bin Muhammad Nasir.
Diketahui, kasus itu bermula terungkap saat hari H pencoblosan 17 April 2019 lalu. Temuan Bawaslu Kabupaten Kampar dengan Nomor Registrasi: 003/TM/PP/Kab.Kampar/04.06/IV/2019 tertanggal 17 April 2019 tentang memberikan suaranya lebih dari satu kali pada satu TPS atau lebih di TPS 004 Desa Sipungguk Kecamatan Salo Kabupaten Kampar sebagaimana terdapat dalam pasal 516 Undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan penemu Hermansyah yang merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Salo dan pelaku Magribi.
Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah sebelumnya mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi di TPS, kejadian kecurangan yang termasuk dalam tindak pidana ini bermula dari pelaku menyerahkan formulir C6 kepada petugas KPPS setempat. Ketika hendak meminta surat suara petugas KPPS membiarkan pelaku dan menyuruhnya mengambil surat suara sendiri di tumpukan surat suara.
Tak disangka pelaku langsung mengambil 20 lembar surat suara pemilihan presiden dari tumpukan dan langsung masuk ke bilik pencoblosan. Setelah mencoblos, pelaku menuju ke kotak suara untuk memasukkan. Tanpa disangka pengawas di TPS melihat gerak gerik pelaku dan melihat surat suara di tangan pelaku banyak sekali. Dari situlah pelaku ketahuan mencoblos 20 surat suara.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-magribi-dan-anggota-kpps-di-kampar-divonis-4-bulan-penjara-karena-coblos-20-surat-suara.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply