Lima ASN yang Dipecat Gubernur Riau Gugat ke PTUN, Ini Tanggapan Pemprov Riau

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau yang dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena tersandung kasus korupsi menggugat gubernur Riau selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Diketahui, jumlah ASN yang dipecat adalah 29 orang.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, mengatakan gugatan tersebut menjadi hak ASN saat dilakukan pemberhentian tidak terhormat oleh PPK.

"Mereka juga punya hak mengajukan gugatan ke PTUN. Sekarang ini ada yang mengajukan ke PTUN dan itu silakan. Data pastinya ada di Biro Hukum, tapi ada lima atau enam orang yang mengajukan ke PTUN dan selebihnya menerima keputusan itu (PDTH)," ucapnya.

Diakuinya, pihaknya tidak mempersoalkan gugatan tersebut sebba bagi Pemprov Riau yang terpenting aturan pemerintah pusat itu sudah dijalankan.

"Karena itu sebuah konsekuensi dari sebuah kebijakan yang mengharuskan. Kami di daerah, artinya Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian dan saya selaku pejabat yang berwenang itu memang berkewajiban untuk melaksanakan segala bentuk keputusan itu," bebernya.

Sedikitnya, sudah 29 ASN Pemprov Riau dipecat dengan tidak terhormat oleh gubernur Riau karena korupsi. Di sisi lain, ASN kabupaten dan kota ada sebanyak 161 yang di PDTH sehingga total keseluruhan sudah 190 ASN di Riau yang di PDTH karena korupsi.

Rincian 190 ASN Kabupaten/Kota dan Pemprov Riau yang dipecat dengan tidak hormat adalah sebagai berikut:

Pemprov Riau 29 ASN
Kuansing 6 ASN
Rohul 4 ASN
Inhil 17 ASN
Kampar 15 ASN
Pelalawan 17 ASN
Rohil 13 ASN
Siak 14 ASN
Bengkalis 28 ASN
Kepulauan Meranti 9 ASN
Dumai 19 ASN
Pekanbaru 10 ASN
Inhu 9 ASN

(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-lima-asn-yang-dipecat-gubernur-riau-gugat-ke-ptun-ini-tanggapan-pemprov-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)