Kunker ke Kementerian LHK, DPRD Inhu Adukan Masalah Limbah PT BBF di Kuala Cenaku

Logo
Gedung DPRD Inhu.

(RIAUHITS.COM) RENGAT - Kunjungan kerja ke Kantor Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia di Jakarta dilakukan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Adapun hal itu dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT BBF (Bayas Bio Fules) di Desa Kuala Cenaku, Kecamatan Kuala Cenaku.

“Pengaduan ini kami lakukan sebagai bentuk keseriusan anggota komisi III DPRD Inhu untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ucap Ketua Komisi III DPRD Inhu yang diwakili Mulyanto Amd.

Ia menerangkan, pihaknya berharap KLHK RI melalui Ditjen Penegakan Hukum bekerja menegakkan keadilan dan memberikan sanksi terhadap PT BBF yang melakukan pencemaran lingkungan.

“Jangan tebang pilih dalam menegakkan keadilan, yang salah itu harus diproses tidak peduli mereka perusahaan besar atau orang kuat,” jelasnya.

Disampaikan politikus PKS ini, pada saat ke Kantor Kementerian KLHK di Jakarta, juga hadir Yurizal (Wakil Ketua Komisi III), Elda Suhanura, (Sekretaris Komisi III), Suroto dan Hendrizal, sebagai anggota Komisi III DPRD Inhu. Adapun Ketua Komisi III Taufik Hendri tidak hadir karena tengah mengikuti Mukernas PAN di Makassar.

Harapannya kepada LSM, Aparat Penegak Hukum, dan media dapat bersama-sama mengawal masalah pencemaran lingkungan di PT BBF hingga selesai. Ia menyebut, PT BBF beroperasi di perbatasan antara Kabupaten Inhu dan Indragiri Hilir (lnhil). Sebelumnya, kata dia, terkait persoalan limbah perusahaan ini, Komisi III DPRD Inhu telah memanggil pihak manajemen PT BBF untuk mengikuti hearing pada tanggal Februari lalu. Akan tetapi, perusahaan tidak datang saat itu.

“PT BBF diduga ada unsur kesengajaan tidak mengelola limbah dengan baik sehingga merusak lingkungan masyarakat bahkan area perusahaan itu sendiri,” paparnya.

Ia menyatakan, terkait hal itu, pada 8 Feberuari 2020 lalu KLHK sudah menyegel areal PT BBF setelah adanya indikasi perusahaan tidak melakukan penanganan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) jenis spent bleaching earth. Adapun aktivitas penyegelan telah dilakukan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kementerian LHK wilayah Sumatera Seksi II Pekanbaru.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kunker-ke-kementerian-lhk-dprd-inhu-adukan-masalah-limbah-pt-bbf-di-kuala-cenaku.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)