Terjaring Razia Protokol Covid-19, 53 Warga Pelalawan Bayar Denda dan Kerja Sosial
- Selasa, 06 Oktober 2020
- 930 likes
Pjs Bupati Siak Tekankan Penanganan Covid-19 dan Netralitas ASN pada Pilkada 2020
- Senin, 28 September 2020
- 930 likes
(RIAUHITS.COM) SIAK - Peningkatan kasus konfirmasi Covid-19 setiap hari terjadi di Kabupaten Siak. Hal itu membuat Pemerintah Kabupaten Siak membuat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 4 Tahun 2020 tentang dilarangnya mengumpulkan massa dalam jumlah banyak. Akan tetapi, peraturan ini justru dilanggar oleh Pjs Bupati Siak Indra Agus.
Hal itu terjadi pada Senin (5/10/2020) saat Indra mengundang sebanyak 150 orang unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Siak, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan penghulu. Pengumpulan massa dalam jumlah banyak ini dalam rangka ikrar netralitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Pertemuan ini digelar di beranda lantai dua kantor Bupati Siak secara tatap muka. Meski terpantau di lokasi setiap peserta yang hadir harus melakukan rapid test terlebih dahulu, tetapi kegiatan ini tetap menjadi sorotan di tengah maraknya kasus Covid-19.
Di tempat lain, Kepala Dinas Kesehatan Siak, dr Tonny Chandra, mengaku sudah mengirim pesan singkat kepada Pjs Bupati Siak agar kegiatan itu dilakukan secara virtual saja mengingat angka kasus positif Covid-19 di Kabupaten Siak masih mengalami kenaikan.
"Sudah disampaikan. Namun, jawaban pak Pjs Bupati acara tersebut sudah mendapat arahan dari Mendagri," ucapnya.
Dikatakan Kabag Humas dan Protokol Setdakab Siak, Wan Saiful Effendi, kegiatan ini digelar dengan mematuhi protokol kesehatan. Semua peserta yang hadir, imbuhnya, di-rapid test terlebih dahulu.
"Jarak tempat duduk juga diatur. Untuk peserta sekitar 150 orang. Yang jaraknya jauh, menggunakan virtual," tuturnya.
Menurut Penghulu Kampung Bandar Pedada, Nasruddin, undangan kegiatan disampaikan melalui camat.
"Undangan dari Pjs bupati, kemudian diteruskan oleh camat ke penghulu," ujarnya.
Di dalam undangan itu, sambungnya, acara digelar pukul 10.30 WIB. Akan tetapi, kemudian diundur menjadi pukul 13.00 WIB, sementara untuk rapid test, peserta diminta hadir pukul 10.00 WIB. Di sisi lain, diakui Penghulu Kampung Teluk Mesjid, Ferli Sunarya, sebelum di-rapid test, dirinya merasa waswas kalau hasilnya reaktif.
"Saya tadi waswas karena kami memikirkan keluarga di rumah dan warga kami," sebutnya.
Di sisi lain, ditambahkan Camat Siak, Tengku Indra, dirinya memenuhi undangan dan sampai hingga kini baru Lurah Kampung Dalam yang izin untuk tidak hadir.
"Beliau ada kegiatan, dia izin," katanya.
Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Siak hingga kini masih terus mengalami peningkatan. Per 4 Oktober 2020, kasus sudah di angka 846 orang yang sudah dinyatakan positif Covid-19. Jumlah positif ini sudah hampir merata terjadi di setiap kecamatan di Kabupaten Siak.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-kumpulkan-150-orang-pjs-bupati-siak-gelar-ikrar-netralitas-di-tengah-naiknya-kasus-covid19-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply