Korupsi Dana Hibah UIR, Kejati Riau Usut Keterlibatan Oknum Lain

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU – Dugaan korupsi dana hibah penelitian di Universitas Islam Riau (UIR) tahun 2011-2012 saat ini diusut oleh Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Penyelidik ingin mengungkap keterlibatan oknum lain dalam perkara yang merugikan negara Rp1,5 miliar tersebut. Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, penyelidikan itu merupakan lanjutan.

"Ini perkara lanjutan dari perkara yang pernah ditangani pada 2016 lalu," katanya, Senin (17/6/2019).

Dalam perkara tersebut, sebelumnya Kejati telah menetapkan dua orang dosen sebagai tersangka, yaitu Emrizal selaku Bendahara Penelitian Bersama yang juga dosen UIR dan Said Fhazli, Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV GEE. Mereka pun sudah diadili di Pengadilan Tipikor dan dinyatakan bersalah melakukan korupsi. Di sisi lain, penyelidikan lanjutan sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Kabarnya, Kejati sudah meminta klarifikasi dari mantan Pembantu Rektor (PR) IV UIR, Abdullah Sulaiman dan sejumlah pejabat di universitas tersebut.

Adapun Muspidauan sendiri tidak menampik kabar pemanggilan dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) yang dibutuhkan.

"Pastinya, kami sudah memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan dana hibah 2011 dan 2012 itu," ungkapnya.

Ia menerangkan, apabila dari hasil penyelidikan ditemukan tindak pidana, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Sekarang masih dalam tahap Pulbaket. Nanti kalau sudah penyidikan, baru dicari siapa saja tersangka," jelasnya.

Diketahui, korupsi dana hibah 2011 hingga 2012 ini terjadi saat pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Akibat ketiadaan dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar. Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar.

Namun, dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up ditemukan. Kedua terdakwa itu diketahui telah membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan. Adapun Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan.

Menurut hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-korupsi-dana-hibah-uir-kejati-riau-usut-keterlibatan-oknum-lain.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)