Tidak Serahkan LHKPN kepada KPK, Caleg Terpilih di Riau Terancam Tidak Dilantik
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU – Para Caleg terpilih hasil Pemilu 17 April 2019 lalu diingatkan agar menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Firdaus, penyerahan LHKPN wajib dilakukan Caleg sebelum dilantik. Apabila tidak, yang bersangkutan terancam tidak dilantik.
"Ini dari awal kami ingatkan agar tak jadi masalah nanti. Tidak hanya Caleg terpilih yang baru bertarung dalam Pileg 2019 saja, para Caleg petahana yang terpilih kembali di Pileg tahun ini juga diwajibkan menyerahkan LHKPN," ucapnya, Senin (17/6/2019).
Diungkapkannya, sejauh ini hanya beberapa Caleg yang sudah menyerahkan LHKPN. Padahal, pihaknya telah berulang kali mengingatkan melalui partai politik masing-masing untuk segera menyerahkan laporan tersebut.
"Kami sudah sampaikan ke masing-masing Parpol. Saat ini, sebagian sudah ada yang menyerahkan LHKPN ke KPK. Untuk itu, kami ingatkan lagi agar tidak bermasalah nanti," tuntasnya.(rzt)




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-tidak-serahkan-lhkpn-kepada-kpk-caleg-terpilih-di-riau-terancam-tidak-dilantik.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply