Kepala Bapenda Kampar dan Kadis PUPR Pekanbaru Diperiksa KPK Terkait Proyek Jembatan Waterfront City

Logo
Jembatan Waterfront City Kampar.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sebanyak enam orang saksi terkait proyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar pada Kamis (31/10/2019) menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun keterangan para saksi itu diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Adnan.

"Hari ini, KPK memeriksa 6 orang saksi untuk tersangka AN dalam TPK pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Para saksi, di antaranya, yaitu Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kampar, Kholidah, yang dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kampar tahun 2015. Kemudian, Indra Pomi Nasution selaku mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar 2015-2016. Ia kini Indra Pomi menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru.

Berikutnya, penyidik KPK memeriksa Rinaldi Azmi selaku Direktur CV Dimiano Konsultan, Azhari alias Datuk Supir, pegawai honorer di Setda Kampar yang juga bertugas sebagai supir mantan Bupati Kampar, Jefry Noer. Lalu ada mantan Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kampar 2017, Syafrizal dan Edi Susanto alias Datuk Anto, ASN di Bagian Umum Setdako Pekanbaru. Pemeriksaan para saksi berlangsung di Mako Brimobda Riau, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan dugaan aliran dana proyek pada sejumlah pihak," ucap Febri.

Diketahui, proyek pembangunan Jembatan Waterfront City dikerjakan pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar dengan anggaran Rp117,68 miliar itu. Kepala dinas kala itu dijabat oleh Indra Pomi Nasution. Penyidik KPK dalam perkara ini sudah memeriksa banyak saksi, di antaranya mantan Bupati Kampar, Jefry Noer. Ia pun dimintai keterangan sebagai pihak swasta di Pasar Syari’ah Ulul Albab.

KPK dalam kasus ini juga menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa sebagai tersangka. Adnan dan Suarbawa diduga kongkalikong dalam proyek hingga menimbulkan kerugian negara Rp39,2 miliar Pengungkapan korupsi ini sendiri berawal dari laporan masyarakat.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya KPK menetapkan Adnan dan Ketut sebagai tersangka pada 14 Maret 2019 lalu. Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kepala-bapenda-kampar-dan-kadis-pupr-pekanbaru-diperiksa-kpk-terkait-proyek-jembatan-waterfront-city.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)