72 Tersangka Karhutla di Riau Telah Ditetapkan oleh Polda Riau, 2 di Antaranya Korporasi

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sebanyak 72 orang tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) telah ditetapkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran sejak Januari hingga Oktober 2019. Diketahui, PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) menjadi salah satu dari dua tersangka yang berasal dari korporasi.

"Tersangka itu berasal dari 68 kasus. Sebanyak 70 tersangka perorangan dan 2 lainnya dari korporasi," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (31/10/2019).

Adapun Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sudah menangani tugas kasus. Dua tersangka dari PT SSS, yakni Direktur Utama PT SSS, EDH, dan Estate Manager PT SSS serta satu tersangka perorangan. Di sisi lain, tersangka perorangan lainnya ditangani oleh Polres se-Riau.

Rinciannya, Polres Indragiri Hilir menangani 7 kasus dengan 8 tersangka, Polres Indragiri Hulu menangani 5 kasus dengan 5 tersangka, dan Polres Pelalawan menangani 6 kasus dengan 6 tersangka. Kemudian, Polres Rokan Hilir menangani 10 kasus dengan 11 tersangka, Polres Bengkalis menangani 7 kasus dengan 8 tersangka, dan Polres Siak menangani 5 kasus dengan 6 tersangka.

Lalu, Polres Dumai menangani 9 kasus dengan 9 tersangka, Polres Rokan Hulu menangani 2 kasus dengan 2 tersangka, Polres Kepulauan Meranti menangani 4 kasus dengan 4 tersangka, Polres Kampar menangani 2 kasus dengan 2 tersangka, Polres Kuantan Singingi menangani 4 kasus dengan 4 tersangka, dan Polresta Pekanbaru menangani 4 kasus dengan 4 tersangka.

Ditambahkan Sunarto, 21 kasus sudah masuk tahap penyidikan, 17 kasus sudah tahap I (pelimpahan berkas perkara), dan 30 kasus yang masuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut) untuk selanjutnya disidangkan.

"Luas lahan terbakar akibat Karhutla mencapai 1.655 hektare lebih," tuturnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-72-tersangka-karhutla-di-riau-telah-ditetapkan-oleh-polda-riau-2-di-antaranya-korporasi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)