Kejati Riau Periksa Kepala Bappeda Siak dalam Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Rutin

Logo
Gedung Kejati Riau.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Kamis (17/12/2020) memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak, Wan Muhammad Yunus. Yang bersangkutan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak tahun 2013-2017. Wan Muhammad Yunus dipanggil dalam kapasitas sebagai Sekretaris Bappeda Siak.

Terpantau, ia datang ke Kejati Riau sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung melapor ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang terletak di sisi kiri gedung utama Kejati Riau. Selepas melapor, ia menuju ruang Pidana Khusus Kejati Riau yang terletak di lantai lima. Sekitar pukul 12.15 WIB, IA keluar dari gedung Kejati Riau.

Dimintai keterangan soal kedatangannya terkait kasus korupsi anggaran rutin, Wan mengelak.

“Tidak, saya jumpa kawan lama saya aja. Emri itu kawan lama saya,” katanya.

Sementara itu, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Muspidauan, pihaknya memang menjadwalkan pemanggilan terhadap Wan Muhammad Yunus.

"Dipanggil sebagai saksi," ucapnya.

Kejati Riau dalam kasus ini pada Rabu (16/12/2020) lalu telah memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Riau (Setdaprov) Riau, Yan Prana Jaya. Yan diperiksa dalam kapasitas sebagai Kepala Bappeda Siak hampir selama 7 jam. Sebelumnya, menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, nilai anggaran rutin yang diselidiki berjumlah cukup besar. Jumlah ini membengkak dari tahun-tahun sebelum Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda.

"Nilainya saya lupa, tapi cukup lumayan. Sejak bersangkutan (Yan Prana, red) menjabat (Kepala Bappeda, red), anggaran menjadi bengkak," katanya.

Terkait posisi Yan Prana dalam kegiatan anggaran rutin yang bermasalah ini, apakah Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ia menjawab bahwa dirinya tidak ingat secara pasti.

"Sebagai PA atau KPA ya, lupa saya. Sekitar itulah. Mungkin PA. Lupa saya posisinya itu. Penyidiklah yang tahu," jelasnya.

Pemeriksaan terhadap Yan Prana, sambungnya, masih seputar tugas pokok dan fungsinya. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa Yan akan dipanggil kembali.

"Ini baru kulit-kulitnya, belum substansi. Tidak menutup kemungkinan dipanggil lagi," tuturnya.

Adapun dalam perkembangan penyidikan kasus ini, jaksa penyidik telah memeriksa enam orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bappeda Kabupaten Siak per tahun 2013-2017.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kejati-riau-periksa-kepala-bappeda-siak-dalam-kasus-dugaan-korupsi-anggaran-rutin.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)