Kasus Dugaan Korupsi di Siak, Kejati Riau Periksa Sekdaprov Riau

Logo
Sekda Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin (6/7/2029) memanggil mantan kepala Bappeda Kabupaten Siak, Yan Prana Jaya. Adapun Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau ini diduga diklarifikasi terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. Yan Prana disebut datang ke Bagian Pidana Khusus Kejati Riau sekitar pukul 08.30 WIB.

Sampai pukul 14.00 WIB, Yan itu belum keluar dari ruangan di Kantor Kejati Riau. Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, memang ada pemanggilan terhadap mantan kepala BKD Siak itu.

"Ada dipanggil," ucapnya.

Meski begitu, ia menyebut dirinya belum mengetahui apakah Yan Prana Jaya dipanggil ke Kantor Kejati pada Senin ini.

"Saya cek dulu, ya kapan dijadwalkannya," katanya.

Di sisi lain, ditegaskannya bahwa pemanggilan ini tidak ada kaitannya dengan jabatan Sekdaprov Riau yang saat ini disandang oleh Yan.

"Tidak ada disebutkan sekda, ya. Kami cuma panggil kepala Bappeda saat itu," tuturnya.

Saat ini, kata dia lagi, pihaknya mengusut dugaan korupsi di sejumlah dinas di Pemkab Siak, yakni terkait penyimpangan di Setdakab Siak, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Badan Keuangan Daerah (BKD).

"Terkait dugaan (korupsi) di Siak. Ada di Setda, Bappeda, dan BKD," jelasnya.

Namun, Hilman sendiri enggan menyebutkan secara rinci terkait dugaan penyimpangan dimaksud. Jaksa penyelidik terkait kasus ini diketahui sudah memeriksa Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis pada Kamis (2/7/2020) lalu. (rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kasus-dugaan-korupsi-di-siak-kejati-riau-periksa-sekdaprov-riau-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)