Kapolda soal SPP Karhutla Riau: Penegakan Hukum yang Profesional

Logo

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Koordinasi Criminal Justice Sistem (CJS) atau Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang terintegrasi secara modern dalam penanganan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) diinisiasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Upaya ini untuk penegakan hukum yang adil, transparan, dan profesional.

Kegiatan itu dihadiri oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Wakil Kepala Kejati Riau, Mia Armiati, Kepala Pengadilan Tinggi Pekanbaru, ahli hukum pidana, ahli hukum perdata, Gakkum KLHK dan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Menurut Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya, rapat koordinasi ini rutin dilakukan di tingkat pusat oleh Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkaman Agung.

"Semangat kegiatan ini melakukan proses penegakan hukum yang profesional," katanya setelah rapat, Selasa (22/10/2019).

Ia menegaskan, diperlukan koordinasi antar penegak hukum dalam penanganan Karhutla. Dengan komunikasi yang dilakukan masing-masing instansi penegak hukum, tekad penegakan hukum secara adil akan dirasakan semua pihak. Disampaikannya, dalam pertemuan, banyak masukan yang didapat.

"Kami dijewer Ketua PT, diberi masukan. Kami memberikan juga informasi kepada Kejati dan sebagainya. Membulatkan tekad melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, dan memastikan hukum bermanfaat," jelasnya.

Saat ini, imbuhnya, penyidik Ditkrimsus Polda Riau sedang menyelidiki lima perusahaan diduga melakukan Karhutla. Dua di antaranya sudah masuk tahap penyidikan dan penyidik sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau. Diterangkannya, proses hukum yang dilakukan bukan bertujuan untuk balas dendam, melainkan agar manfaat yang akan ditimbulkan tapi bagaimana proses hukum dapat benar-benar dirasakan oleh semua pihak.

"Kami harus paham tentang apa sih yang harus dituju. Apakah harus penjarakan orang atau ingin mengembalikan kerusakan lingkungan atau menuntut kerugian yang muncul. Itu semua kami kerjakan sehingga ada pertanggungjawaban korporasi yang selama ini hanya perorangan saja," bebernya.

Ditambahkan Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, koordinasi CJS bertujuan menyatukan persepsi dalam proses penanganan tindak pidana Karhutla.

"Sehingga berjalan profesional dan proporsional," tuturnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kapolda-soal-spp-karhutla-riau-penegakan-hukum-yang-profesional.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)