Kantongi Rp480 Juta dari Penipuan untuk Bekerja di Kantor Pemerintah, IRT Diciduk Polisi

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sebanyak 53 orang menjadi korban seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FPD. Hal itu karena perempuan berusia 33 tahun itu tersebut mengiming-imingkan kepada para korbannya untuk bekerja sebagai pegawai pemerintahan. FPD ditangkap tim Sub Direktorat III Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Pelaku yang dititipkan di Lapas Perempuan Pekanbaru itu diketahui mendapat untung Rp480 juta dari aksinya.

"Pelaku menawarkan korban bekerja di sejumlah instansi pemerintahan. Korban tergiur," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Riau AKBP M Khalid melalui Kanit Jatanras, Kompol Julius Sitanggang, Senin (30/9/2019).

Adapun para korban kian percaya dengan korban karena pelaku menyebutkan bahwa dirinya sudah berhasil memasukkan beberapa orang untuk bekerja. Terlebih lagi, suami pelaku bekerja sebagai sopir di DPRD hingga dia banyak kenal pejabat. Diterangkan Sitanggang, para korban mendengar kalau pelaku bisa memasukkan bekerja setelah mendengar dari mulut ke mulut.

"Jumlah korban mencapai 53 orang," tuturnya.

Diketahui, penipuan itu dilakukan pelaku pada medio April hingga Juli 2019 lalu. Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sebagai pelicin agar bisa masuk kerja. Jumlah uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga puluhan juta rupiah.

"Ada korban yang diminta uang Rp35 juta per orang, dengan total uang Rp480 juta" ucapnya.

Di sisi lain, kepada para korban, pelaku menyatakan akan dipanggil untuk bekerja. Akan tetapi, setelah menunggu lama, korban tidak kunjung dipanggil bekerja. Korban pun sudah menghubungi pelaku, tetapi tidak ada jawaban pasti. Para korban kemudian melaporkan hal itu kepada Ditreskrimum Polda Riau. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui berada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Tim kemudian langsung turun ke Negeri Jalur itu dan menangkap pelaku pad 13 September 2019 di Desa Sungai Kuning. Sitanggang menambahkan, pelaku sudah hampir satu bulan berada di Kuansing dan dia berencana kabur ke Jawa setelah berhasil menjual harta bendanya.

"Pelaku masih diproses, dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," tuntasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kantongi-rp480-juta-dari-penipuan-untuk-bekerja-di-kantor-pemerintah-irt-diciduk-polisi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)