Jaksa Kejati Riau Periksa GM Hotel Terkait Korupsi Dana Hibah Penelitian di UIR

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Jaksa di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (28/8/2019), memeriksa General Manager (GM) Hotel Pangeran, Zulhayati Lubis sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana hibah penelitian di Universitas Islam Riau (UIR). Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, pemanggilan Zulhayati untuk melengkapi berkas tersangka Abdullah Sulaiman, mantan Pembantu Rektor IV UIR.

"Pemeriksaan untuk lengkapi berkas tersangka," ucapnya.

Adapun perempuan yang akrab dipanggil Atiek Lubis itu diperiksa pada pukul 09.00 WIB hingga sore hari. Sebelumnya, ia pun pernah dipanggil sebagai saksi di kasus dana hibah UIR. Diketahui, penanganan perkara ini merupakan lanjutan dari perkara yang pernah disidik Kejati Riau pada tahun 2015 lalu dengan tersangka Emrizal dan Said Fhazli selaku Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE).

Keduanya telah divonis masing-masing 4 tahun penjara. Atiek sendiri pernah menjadi saksi di persidangan Emrizal dan Said Fhazli di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia membeberkan peran Abdullah Sulaiman dalam dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Riau itu, di antaranya pernah memalsukan tanda tangan Zulhayati Lubis selaku General Manager Hotel Pangeran Pekanbaru dalam kuitansi nomor kas 1 April 2012, senilai Rp16.585.000.

Nama Hotel Pangeran dalam perkara itu muncul berawal dari perjanjian antara pihak panitia penelitian UIR dengan Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Karena itu, Abdullah Sulaiman mengakuinya dan menyampaikan permintaan maaf yang tertuang dalam surat pernyataan yang diteken Abdullah Sulaiman, tertanggal 29 November 2013. Dalam kontrak pertama, dinyatakan kalau pihak Hotel Pangeran akan menyiapkan kamar dan sejumlah akomodasi lainnya untuk keperluan penelian selama 2 hari dan menginap selama 3 malam, senilai Rp16.585.000.

Tak lama kemudian, Abdullah Sulaiman selaku ketua tim penelitian mendatangani Sales Manager Hotel Pangeran, Lidya. Abdullah Sulaiman kala itu menyatakan adanya revisi kegiatan, yakni acaranya yang akan digelar itu, hanya satu hari dan menginap selama tiga malam. Dari kontrak pertama dengan revisi perjanjian terdapat selisih biaya sekitar Rp4 jutaan. Namun, Abdullah Sulaiman diketahui tetap memasukkan angka Rp16.585.000 di dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan.

Buktinya, kuitansi yang ditandatangani Atiek Lubis dipalsukannya. Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012 itu terjadi ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Karena tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012. Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar.

Akan tetapi, dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan. Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-jaksa-kejati-riau-periksa-gm-hotel-terkait-korupsi-dana-hibah-penelitian-di-uir.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)