Jadi Saksi Kasus Annas Maamun, Ketua PMI Riau Syahril Abubakar Penuhi Panggilan KPK

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan pada sebagai saksi terkait suap pengesahaan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015, yang mentersangkakan mantan Gubri, Annas Maamun, dipenuhi oleh Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau Syahril Abubakar. Menurut Syahril Abubakar, pada Kamis (29/10/2021) kemarin ia memenuhi panggilan itu. Diakuinya, pemeriksaan ini tidak berlangsung lama sebab hanya mengulang kesaksian.

"Kemarin jam 10 pagi saya menghadiri sebagai saksi Pak Annas Maamun terkait keterangan sudah disampaikan kepada KPK," ucapnya, Jumat (29/10/2021).

Disampaikannya, dirinya tinggal mengulang pemeriksaan materi lama yang sudah diberikannya keterangan saat menjadi saksi kasus yang sama sebelumnya.

"Keterangan sudah diberikan dulu. Ini lebih menyegarkan saja," jelasnya.

Ia menambahkan, intinya, keterangan yang sudah berulang diberikannya ke penyidik KPK dan dalam hal ini Annas Maamun meminjam uang dan sudah dikembalikan semuanya.

"Jadi, keterangannya soal peminjaman dana dan sudah dikembalikan semuanya, tidak ada kaitannya dengan saya. Sebenarnya, sudah empat kali saya diperiksa dan keterangan yang sama, saat kesaksian untuk pak kirjauhari Suparman, dan Djohar Firdaus terakhir dengan pak Annas Maamun. Saya hadir sebagai warga negara yang baik," sebutnya.

Di sisi lain, ia pun menegaskan bahwa dirinya tidak ada berkaitan dengan uang itu sebab sifatnya hanya pinjaman dari Annas Maamun dan dirinya tidak mengetahui adanya pembagian dan suap APBD Riau.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-jadi-saksi-kasus-annas-maamun-ketua-pmi-riau-syahril-abubakar-penuhi-panggilan-kpk.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)