Karhutla di Rupat, Polres Bengkalis Turunkan Tim untuk Bantu Upaya Pemadaman
- Senin, 25 Februari 2019
- 94 likes
Meski Belum Semua OPD Serahkan Paket Pekerjaan, Pemkab Pelalawan Targetkan Maret Lelang Proyek
- Minggu, 24 Februari 2019
- 94 likes
RIAUHITS.COM, PELALAWAN - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan telah membacakan Surat Tuntutan (Penuntutan) terhadap 3 (tiga) orang Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan / Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2019 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Intelejen Pajri Aef Sanusi, S.H mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pelalawan membacakan tuntutan pidana bagi ketiga Terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pelalawan adalah, Andre Christian Sigiro, S.H. Aldi Yosua Napitupulu, S.H. Adapun Tuntutan yang dijatuhkan oleh Penuntut Umum terhadap masing-masing Terdakwa adalah, Terdakwa SURATMAN Bin MERTOIKROMO (Alm) dtuntut pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
subsidair 140 (seratus empat puluh) hari kurungan. Kemudian Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp. 2.500.779.753,90,- (dua milyar lima ratus juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah sembilan puluh sen), dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,
maka harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 4
(empat) tahun,"jelas Kastel Pajri.
Untuk Terdakwa SITI BUDIARTI Binti SARDI, JPU menuntut pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa
tetap ditahan.
Kemudian Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 140 (seratus empat puluh) hari kurungan.
"Untuk Terdakwa ARMAITA, S.P. Binti SAIDUN GINDO ANPONO (Alm), tuntutan JPU Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan. Kemudian Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 140 (seratus empat puluh) hari kurungan,"papar Pajri.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 05 November 2026 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa.(ard)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-ini-tuntutan-jpu-kejari-pelalawan-terhadap-tiga-terdakwah-korupsi-pupuk-bersubsidi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply