Ini Klarifikasi Pemkab Pelalawan soal Revisi Perda RTRW yang Memicu Polemik

Logo
Bupati Pelalawan, HM Harris.

(RIAUHITS.COM) PELALAWAN - Untuk menjelaskan duduk persoalan evaluasi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten, Bupati Pelalawan HM Harris menggelar konferensi pers. Hal itu dilakukan terkait adanya polemik evaluasi revisi Perda pasca ditandatangani sehari sebelum pergantian tahun baru 2020 lalu. Adapun konferensi pers itu juga dihadiri Sekretaris Daerah H Tengku Mukhlis dan Kepala Bappeda H Syahrul Syaruf.

"Bukan revisi, tapi Ranperda yang sudah disetujui oleh DPRD Pelalawan pada 2014 yang lalu," kata Harris.

Disampaikannya, setelah disetujui DPRD Pelalawan ketika itu, Pemkab Pelalawan meminta persetujuan dari Pemerintah Provinsi Riau dan kementerian terkait. Kemudian, muncul persoalan karena Pemprov Riau belum bisa melakukan evaluasi dalam artian membahas dan menyetujui ketika itu lantaran Riau belum memiliki Perda tentang RTRW Provinsi Riau.

"Setelah ada Perda RTRW Provinsi Riau, barulah Ranperda RTRW yang sudah disetujui DPRD Pelalawan 2014 itu bisa dievaluasi oleh Pemprov Riau. Dan Perda RTRW Provinsi Riau itu baru ada tahun 2018," jelasnya.

Pemkab Pelalawan, imbuhnya, sangat terbuka kepada masyarakat. Buktinya adalah rangkaian kronologis tahapan pembahasan melibat tokoh masyarakat.

"Jadi, intinya, kami kemarin itu tidak mengesahkan, tapi hanya menyampaikan keputusan hasil persetujuan 2014 silam," tutupnya.

Ditambahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, Tengku Mukhlis perubahan luasan lahan di Perda RTRW Kabupaten Pelalawan tahun 2019-2039 apabila dibandingkan dengan Persub tahun 2011, dipastikan tidak dilakukan oleh Pemkab Pelalawan.

"Itu hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Riau dan penyesuaian dengan Perda Riau Nomor 10 tahun 2018 tentang RTRW, termasuk evaluasi oleh Kementerian LHK," tuturnya.

Diakuinya, masih ada kekurangan di dalam Perda RTRW ini, misalnya masih ada beberapa desa di Kabupaten Pelalawan yang masuk dalam kawasan hutan. Meski begitu, Pemkab Pelalawan tidak akan mengabaikan itu dan tetap akan memperjuangkannya. Ia menyebut, pengesahan Perda RTRW bukan berarti perjuangan untuk menjadikan kawasan pemukiman sebagian desa yang masih masuk kawasan tersebut berhenti.

"Belum sempurna, iya, tapi Perda ini menjadi dasar pijakan kami dalam memperbaiki tata ruang kami," jelasnya.

Adapun pertimbangan lainnya, kata dia lagi, yakni kalau tidak disahkan hingga 31 Desember 2019, Pemkab harus memulai dari awal untuk menyusun Ranperda RTRW dimaksud.

"Mulai Januari 2020 ini, rekomendasi RTRW bukan di Kementrian PUPR tapi di Kementrian AT dan rekomendasinya hanya berlaku setahun. Ini juga menjadi pertimbangan kami," bebernya.

Sementara itu, mengenai perubahan beberapa luasan lahan, kalau dibandingkan dengan Persub, sambungnya, itu merupakan hasil evaluasi Pemrov Riau dan Kementerian LHK.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-ini-klarifikasi-pemkab-pelalawan-soal-revisi-perda-rtrw-yang-memicu-polemik.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)