Ini Kata Kejari Rohil soal Pelimpahan Perkara Kepemilikan 40 Kg Ganja Sepasang Kekasih asal Sumut

Logo
Pasangan kekasih pembawa 40 Kg ganja.

(RIAUHITS.COM) BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil masih menangangi kasus dua tersangka pemilik 40 Kg ganja kering yang merupakan sepasang kekasih asal Sumatera Utara (Sumut). Diketahui, keduanya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) pada 4 April 2019 silam. Menurut Kajari Rohil Gaos Wicaksono, melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi, kedua tersangka kini memang belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Rohil untuk menjalani persidangan.

Ia menyebut, hal itu lantaran Kejari masih menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan. Rencananya, akan dilimpahkan minggu depan.

"Bukan berarti perkara ini mandek, jaksa masih menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan," ucapnya, Rabu (11/9/2019).

Sesuai Pasal 25 dan Pasal 29 ayat 2, imbuhnya, KUHAP memberikan kewenangan kepada Penuntut Umum untuk melakukan permohononan perpanjangan penahanan kepada Ketua PN apabila Penuntut Umum masih memerlukan waktu untuk menyusun surat dakwaan.

"Apa salahnya jaksa menggunakan kewenangan penilaian yang diberikan KUHAP untuk memperpanjang penahanan apabila memang masih diperlukan untuk menyempurnakan surat dakwaan daripada buru-buru limpah, tapi surat dakwaan obscuur libel," tutupnya.

Penangkapan kedua tersangka pemilik 40 Kg daun ganja kering pada 4 April 2019 silam itu berawal saat Tim Opsnal Polres Rohil mendapatkan informasi akan ada transaksi ganja kering asal Nangroe Aceh Darussalam (NAD) di kawasan Jalan Antara. Setelah dilakukan pengintaian beberapa jam, tim Buru Sergap (Buser) melihat seorang pria dan perempuan sedang berdiri di simpang Jalan Antara.

Polisi lantas mendatangi kedua tersangka dan menginterogasi mereka. Tersangka lalu mengakui akan melakukan transaksi ganja. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 40 paket besar ganja kering yang dilakban warna coklat. Petugas juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver yang digunakan para tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 144 ayat 2 serta pasal 111 ayat 2 dengan ancaman penjara selama 20 tahun.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-ini-kata-kejari-rohil-soal-pelimpahan-perkara-kepemilikan-40-kg-ganja-sepasang-kekasih-asal-sumut.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)