Ini Isi Instruksi Gubri tentang Perjalanan Orang dalam Masa PPKM Darurat

Logo
Gubernur Riau, Syamsuar.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Instruksi penting dan memberikan imbauan kepada bupati/walikota se-Provinsi Riau dikeluarkan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar. Adapun Instruksi Gubernur Nomor: 180/HK1784 ini tentang Perjalanan Orang dalam Masa PPKM Darurat yang ditunjukan kepada bupati/walikota se-Provinsi Riau.

Instruksi ini menindaklanjuti adanya Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali serta Surat Gubernur Lampung Nomor: 443/2548/V.13/2021 tanggal 9 Juli 2021. Oleh sebab itu, masyarakat Riau yang hendak menuju ke Pulau Jawa dan Bali melalui moda transportasi darat dan penyebrangan di Bakauheni untuk mempersiapkan bukti vaksin dosis I dan hasil swab test PCR/antigen yang masih berlaku.

Di instruksi ini, Gubri pun memberikan imbauan untuk masyarakat tidak berpergian dulu ke Pulau Jawa dan Bali pada PPKM Darurat tersebut. Ini petikan instruksi Gubernur Riau tersebut:

Sehubung dengan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, dan Surat Gubernur Lampung Nomor : 443/2548/V.13/2021 tanggal 9 Juli 2021.

Hal imbauan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Dengan berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, akan dilakukan pengetatan dan pemeriksaan perjalanan masyarakat dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa-Bali di Penyeberangan Bakauheni dan beberapa titik di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera di Wilayah Lampung.

2. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, diharapkan kepada saudara, hal-hal sebagai berikut: 

a. Mewajibkan setiap pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Saudara yang akan melakukan perjalanan melalui jalur darat dan penyebrangan Bakauheni-Merak agar melengkapi diri dengan: 

1. Sertifikat vaksin pertama (minimal dosis I)

2. Surat keterangan Negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam. 

b. Menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Saudara untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan keluar daerah (Pulau Jawa dan Bali) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-ini-isi-instruksi-gubri-tentang-perjalanan-orang-dalam-masa-ppkm-darurat.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)