Hukuman Mati Bisa Menjerat Pelaku Penyimpangan Bansos PSBB, Ini Penjelasan Kajati Riau

Logo
Gedung Kejati Riau.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menaruh perhatian besar pendistribusian bantuan sosial (Bansos) ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut kejaksaan, kalau nanti ditemukan adanya penyimpangan, mereka akan menjerat para pelaku dengan hukuman mati. Sebelumnya, diduga terjadi kebocoran anggaran bansos senilai Rp2,3 miliar.

Hal itu diketahui saat anggota Komisi I DPRD Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak ke gudang PT SPM di Jalan Patimura dan gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) Provinsi Riau belum lama ini. Menanggapi itu, Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar adanya dugaan kebocoran anggaran itu, tetapi sejauh ini belum melakukan pengusutan. Namun, imbuhnya, pihaknya akan tetap melakukan kesiapan dan mencari kebenaran.

"Kalau itu belum kami teliti, tapi kami juga harus punya kewaspadaan karena, bagaimanapun, kami melakukan pendampingan itu mencari kebenaran, bukan kesalahan," ucapnya, Senin (1/6/2020).

Berdasarkan informasi yang diterima Kejati Riau, kata dia, persoalan pendistribusian sembako di Pekanbaru disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian data antara yang diajukan RT/RW dengan yang dimiliki Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Dari perbedaan data itu, dimungkinkan terjadinya kebocoran anggaran.

"Keluhan dari masyarakat adanya disclaimer data yang tidak sesuai antara yang diajukan masyarakat dengan yang ada di dinas sosial," sebutnya.

Penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan penyimpangan Bansos saat pandemi Covid-19, tegasnya, bisa dilakukan.

"Dalam keadaan khusus, sesuai ketentuan dalam undang-undang tindak pidana korupsi, kalau dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, ancaman pidananya, pidana mati karena ada kekhususan," bebernya.

Ia pun mencontohkan dugaan penyimpangan anggaran saat bencana, yakni Bantuan Langsung Tunai dari Dinas Sosial, tetapi tidak disalurkan oleh pihak pengelola kepada orang yang berhak menerima.

"Misal, bisa saja itu (bantuan) disampaikan kepada keluarganya, lalu terbukti. Meskipun nilainya tak seberapa, itu ada indikasi bahwa ada perbuatan, ada mainstreanya, dia ada niat jahatnya, memanipulasi data menurut dia sendiri. Kalau betul-betul ada unsur melawan hukum, kerugian negaranya ada, itu bisa diancam pidana mati," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-hukuman-mati-bisa-menjerat-pelaku-penyimpangan-bansos-psbb-ini-penjelasan-kajati-riau-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)