Hingga Kemarin, Denda Pelanggar Mencapai Rp37,9 Juta sejak PPKM Level 4 Pekanbaru Diberlakukan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Denda dari pelanggar mencapai Rp37.950.000 sejak sejak PPKM level 4 diberlakukan pada 26 Juli lalu hingga 15 Agustus. Adapun denda ini berasal dari pelaku usaha dan perorangan. Tim Gakkum Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru yang diketuai oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang merilis, sejak tanggal 26 Juli hingga 9 Agustus lalu, jumlah denda mencapai Rp22.800.000.

Berikutnya, sejak tanggal 10 Agustus hingga 15 Agustus kemarin, denda yang dibayarkan para pelaku usaha dan perorangan yang melanggar mencapai Rp15.150.000 sehingga total denda hingga kemarin mencapai Rp37.950.000.

Disampaikan Iwan, para pelaku usaha yang terjaring kebanyakan dari tempat kuliner. Mereka masih menyediakan makan di tempat dari batas waktu yang ditentukan dan menimbulkan kerumunan. Lalu, untuk perorangan yang dikenakan sanksi administrasi denda merupakan mereka yang tidak menggunakan masker.

"Kami berikan mereka denda hingga maksimal Rp500 ribu, sesuai Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021," ucapnya, Senin (16/8/2021).

Menurutnya, sanksi diberikan sesuai penilaian PPNS di lapangan. Pihaknya melakukan penilaian objektif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-hingga-kemarin-denda-pelanggar-mencapai-rp379-juta-sejak-ppkm-level-4-pekanbaru-diberlakukan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)